Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diduga Rampas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga, APH Diminta Tindak Tegas

Diduga Rampas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga, APH Diminta Tindak Tegas
KUASA Hukum, Daniel Ompusunggu, SH bersama perkumpulan Ompu Tuan Rikkar Sinaga saat berada di lokasi tanah adat. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada): Diduga telah melakukan perampasan tanah adat/ulayat milik Ompu Tuan Rikkar Sinaga, yang dilakukan oleh perkumpulan Op. Ulosan Sinaga. Atas hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tindak tegas, Jumat (25/10) di Baneara, Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian, Kab. Samosir.

“Ada sekelompok oknum yang berkedok kepentingan rakyat dan juga mengatasnamakan tanah adat, namun pada faktanya tanah tersebut bukanlah tanah adat Op. Ulosan namun tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga selaku raja dan pembuka huta (perkampungan),” kata Eli Sinaga selaku Penasehat lembaga tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga di dampingi Pengurus, Minggu (26/10) kepada Waspada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Rampas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga, APH Diminta Tindak Tegas

IKLAN

Lanjutnya mengatakan, bahwa perampasan tanah adat ini dilakukan dengan mengelabui fakta sejarah tentang asal usul tanah termasuk kuburan dan situs-situs sejarah lainnya.

“Hal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum dalam perkumpulan Op. Ulosan Sinaga demi menghilangkan hak-hak atas tanah adat dari Ompu Tuan Rikkar Sinaga untuk mengkuasai tanah adat tersebut,” ungkapnya.

Sementara Daniel Ompusunggu, SH selaku Kuasa Hukum dari Lembaga Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar menegaskan bahwa, diatas tanah adat yang terletak di Baneara, Desa Partungko Naginjang itu tidak ada satupun situs atau jejak sejarah yang dapat menguatkan fakta bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat Op.Ulosan.

“Akan tetapi fakta yang sebenarnya adalah di atas tanah tersebut justru masih terdapat kuburan, makam dan tambak bapak Ompu Rikkar Sinaga, serta masih terdapat rumah bolon atau dan beberapa situs sejarah lainnya” ungkapnya.

Bahkan dia juga menjelaskan bahwa tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga itu pernah diserahkan kepada Djawatan Kehutanan pada tahun 1924 oleh keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga untuk pinjam pakai guna pelesatarian dan penghijauan di kawasan Baneara, hingga saat ini tanah adat tersebut masih masuk dalam kawasan hutan.

“Perampasan atas tanah adat ini telah menimbulkan kerugian bagi seluruh keturunan Ompu Tuan Rikkar yang saat ini bergabung dalam lembaga tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga,” ujarnya.

Ia sangat menyayangkan bahwa di atas tanah telah didirikan bangunan tugu dan beberapa rumah semi permanen, dan ada dugaan telah diperjual belikan bahkan telah berdiri satu bangunan penginapan demi mencari keuntungan atau mengarah ke komersil.

“Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh oknum pengurus perkumpulan Op.Ulosan Sinaga tersebut telah melanggar UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga sampai saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) maupun kehutanan belum ada mengambil tindakan tegas atas perbuatan tersebut bahkan laporan-laporan atas perbuatan tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga.

“Pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum baik kehutanan untuk secepatnya mengambil tindakan tegas demi menghindari konflik ditengah masyarakat dan demi terwujudnya keadilan berdasarkan kebenaran bagi keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga,” tegasnya.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE