JAKARTA (Waspada.id): Advokat nasional asal Mandailing Natal, H. Mohd. Amin Nasution, SH., MH., menyoroti keras dugaan perusakan aset jalan oleh Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal. Jika terbukti dilakukan untuk memuluskan pencairan Dana Desa tahun 2024 dan 2025, tindakan tersebut dinilai sebagai moral hazard yang merusak tatanan pemerintahan.
“Kalau benar tindakan Kades tersebut merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025, maka tindakan itu tergolong moral hazard yang sangat merusak tatanan sistem pemerintahan desa, terutama tata kelola pemerintahan desa,” ujar Amin Nasution saat dikonfirmasi, Jumat (03/04).
Menurut Direktur LBH Al-Amin Madina ini, Undang-Undang tentang Desa menekankan agar pemerintah desa selalu meningkatkan fasilitas dan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.
“Bukan sebaliknya, merusak yang sudah ada. Apabila fasilitas jalan yang dirusak itu berasal dari Dana Desa, bisa kena pidana itu,” tegasnya.
Amin Nasution menilai tindakan seperti itu mencerminkan wawasan yang sempit dan berorientasi pada vested interest atau kepentingan pribadi, jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat.
“Oknum seperti ini bisa dikualifikasikan sebagai penghambat pembangunan dan kemajuan masyarakat desa,” tutup pengacara yang berkiprah di tingkat nasional tersebut. (id100)










