Scroll Untuk Membaca

SumutEkonomi

Diduga Salah Prosedur Lelang Jaminan Kredit, BRI Cabang Tarutung Digugat Debitur

Hendra Gultom (nomor 2 dari kiri) bersama Tim Kuasa Hukumnya, Olsen Lumbantobing, SH, MH, Boy Raja Marpaung,SH,MH, dan Lehon Panggabean,SH berfoto usai memberi keterangan pers terkait permasalahan lelang oleh BRI Cabang Tarutung atas yang dialaminya di Tarutung, Rabu (15/5). Waspada/Hotbin Purba
Hendra Gultom (nomor 2 dari kiri) bersama Tim Kuasa Hukumnya, Olsen Lumbantobing, SH, MH, Boy Raja Marpaung,SH,MH, dan Lehon Panggabean,SH berfoto usai memberi keterangan pers terkait permasalahan lelang oleh BRI Cabang Tarutung atas yang dialaminya di Tarutung, Rabu (15/5). Waspada/Hotbin Purba
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada) :Karena diduga salah dalam prosedur lelang atas jaminan kredit, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) digugat oleh salah satu debiturnya, Hendra Gultom, ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Selain ke PN Tarutung, Hendra Gultom juga melayangkan laporan pengaduan kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dirut BRI di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Salah Prosedur Lelang Jaminan Kredit, BRI Cabang Tarutung Digugat Debitur

IKLAN

Hendra Gulton menggugat BRI Cabang Tarutung melalui kuasa hukumnya karena diduga salah prosedur lelang atas jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan saat melakukan pinjaman.

“Adapun gugatan yang diajukan oleh klien kami terhadap BRI Kantor Cabang Tarutung, karena pada bulan Oktober 2023, antara pihak BRI dengan klien kami masih membuat suatu kesepakatan secara lisan, dimana dalam kesepakatan itu pihak BRI Kantor Cabang Tarutung menyetujui setiap pembayaran atas hutang klien kami masuk pada pembayaran spilit pokok, dan perjanjian tersebut pun dilaksanakan oleh klien kami,” kata Olsen Lumbantobing ,SH, MH, Kuasa Hukum Hendra Gultom, kepada sejumlah wartawan di Tarutung, Rabu (15/5).

Diduga Salah Prosedur Lelang Jaminan Kredit, BRI Cabang Tarutung Digugat Debitur
Kantor BRI Cabang Tarutung. Waspada/Hotbin Purba

Olsen mengatakan, selaku debitur yang baik serta taat pada perjanjian lisan, kliennya pun membayarkan. Hal itu dibuktikan bahwa pada tanggal 28 November 2023 kliennya tersebut telah membayarkan Rp100 juta kepada BRI Cabang Tarutung. Kemudian, kata Olsen, tanggal 21 Desember 2023 kliennya juga membayarkan Rp100 juta.

Lalu, pada bulan Januari 2024 juga membayarkan Rp100 juta dan, tanggal 28 Februari 2024 juga membayarkan Rp20 juta.

“Serta tanggal 28 Maret 2024 klien kami juga membayarkan Rp10 juta hutang pokoknya kepada BRI Cabang Tarutung,” beber Olsen Lumbantobing.

Oleh karena itu, jika melihat hal itu, maka terfaktakan perikatan yang dibuat kedua belah pihak secara lisan tersebut telah terlaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 1320 KUHPerdata.

“Dan terfaktakan juga bahwa klien kami merupakan debitur yang masih beritikad baik,” kata Olsen.

Namun Olsen Lumbantobing jadi heran, karena saat kliennya masih konsisten melunasi hutangnya sesuai perjanjian lisan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada bulan Oktober 2023, akan tetapi tertanggal 23 April 2024 pihak BRI Cabang Tarutung mengirimkan 1 bundel surat Nomor :B.29 /bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024.

“Yang isi surat tersebut adalah tentang pemberitahuan lelang agunan atas jaminan kredit klien kami,” sebutnya.

Selain pemberitahuan lelang, kata Olsen, dalam isi surat dari BRI Cabang Tarutung tersebut juga surat perintah pengosongan penghuni Nomor: b.292/bo.ii/ cro /04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No.427/Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, di Tarutung.

Kemudian surat perintah pengosongan penghuni Nomor: b. 293 / bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No:139 Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, di Tarutung.

“Lalu, surat perintah pengosongan penghuni Nomor : b.294/bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No:37 Desa Paniaran, Kecamatan Tarutung, di Siborong-borong,” jelasnya.

Adapun surat penetapan jadwal lelang dilakukan melalui KPKNL Padang Sidempuan No.s-216/knl.0204/2024 tertanggal 4 April 2024.

“Yang mana dalam surat itu disebutkan, bahwa jaminan atas kredit pelapor akan dilelang pada pada hari Selasa 21 Mei 2024 di Kantor BRI Cabang Tarutung,” ungkapnya.

Lebih lanjut Olsen menyampaikan, setelah membaca dan mempelajari akta perjanjian perpanjangan waktu kredit Nomor.143 tertanggal 28 Juni 2022 yang menjadi perikatan antara kliennya Hendra Gultom dengan BRI Cabang Tarutung tersebut, ia mengatakan pihak BRI Cabang Tarutung telah melanggar azas kehati-hatian dalam hal akan melaksanakan lelang eksekusi atas jaminan kredit.

“Dasar kami mengatakan demikian, karena antara alamat atas jaminan kredit milik klien kami selaku debitur yang tertuang pada akta perjanjian perpanjangan waktu kredit Nomor.143 tertanggal 28 Juni 2022 yang dibuatkan oleh salah seorang notaris inisial PP, benar berbeda dengan alamat jaminan yang tertuang pada surat lelang yang dikirimkan kepada klien kami,” jelas Olsen Lumbantobing.

Diantaranya, sertifikat hak milik Nomor 427 a.n. Lastiur Elisabeth Nababan sebagai jaminan atas kredit Hendra Gultom pada surat lelang beralamat di Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

“Sementara pada akta perjanjian perpanjangan waktu yang dibuat tertanggal 28 Juni 2022, yaitu akta Nomor.143 alamat jaminan kredit tersebut dituliskan beralamat di Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara,” sebutnya.

“Begitu juga dengan SHM Nomor 139/Partali Toruan yang pada surat lelang disebut beralamat di Desa Partalitoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara a.n Hendra Gultom,” tambahnya.

Padahal, kata Olsen, pada akta perjanjian perpanjangan waktu Nomor 143 tertanggal 28 Juni 2022 alamatnya berada di Desa Parratusan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

“Sementara Desa Parratusan tersebut berada di Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara,”ujarnya.

Kemudian atas SHM Nomor.37 sebagai jaminan kredit atas nama Lastiur Elisabeth Nababan yang mana pada akta notaris perjanjian perpanjangan waktu kredit tidak mencantumkan ukuran luas tanah milik Hendra Gultom.

“Namun pada surat lelang pihak terlapor menuliskan luas tanah yang akan dilelangnya seluas 104m2,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Olsen, bahwa hubungan hukum antara pihak BRI Cabang Tarutung dengan Hendra Gultom pada perkara ini adalah berdasarkan akta tersebut. Pun, dasar atas akan dilakukannya lelang jaminan kredit dimaksud adalah berdasarkan akta itu juga.

“Jadi, ketika alamat yang akan dilelang salah pada perjanjian yang dibuatkan dihadapan notaris, maka jaminan tersebut tidak dapat dilakukan lelang eksekusi,” tegas Olsen Lumbantobing.

Maka, berdasarkan fakta-fakta itu, selaku kuasa hukum, ia dan rekannya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BRI Cabang Tarutung sebagaimana dimaksud pada pasal 1365 KUHPerdata ke PN Tarutung dan telah teregister dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Trt.

Hal ini dibenarkan Panitera PN Tarutung, Sirait, selaku panitera yang menangani perkara tersebut.

“Perkara No.44/Pdt.G/2024/PN Trt akan sidang pada tanggal 4 Juni 2024,” kata Sirait, melalui pesan WA kepada wartawan, Kamis (16/5).

Selain itu, pihak kuasa hukum Hendra Gultom juga telah membuat laporan pengaduan kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, OJK dan Direktur BRI Pusat di Jakarta.

“Hal ini kami lakukan agar jangan ada lagi debitur lain yang mengalami hal yang sama dengan klien kami,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Hendra Gultom menyampaikan agar pihak-pihak lain yang berniat mengikuti lelang yang akan dilakukan BRI Cabang Tarutung atas objek/ jaminan atas milik kliennya itu supaya mengurungkan niatnya.

“Karena jaminan milik klien kami itu masih dalam sengketa atau dalam perkara a quo,” tandas mereka.

Terkait hal ini, Pimpinan Cabang BRI Tarutung, Arwan Zamroni belum berhasil untuk dimintai keterangannya karena sewaktu hendak ditemui untuk konfirmasi pada Kamis (16/5) yang bersangkutan tidak sedang di kantor karena sedang pendidikan.

“Bapak pimpinan tidak di kantor karena sedang pendidikan. Jika mau konfirmasi dengan pinpinan supaya membuat janji dulu agar bahan-bahannya disiapkan nanti,” kata Koordinator Security BRI Cabang Tarutung, Poltak Lumbantobing, sambil mencatat nama wartawan dan perihal yang akan dikonfirmasi untuk disampaikan kepada pimpinan Cabang BRI Tarutung.(chp)

Keterangan Foto:
1.
2.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE