Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Sisoma Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Sisoma Ditahan
Kejari Padang Lawas tahan tersangka PH, oknum kades Sisoma yang salah gunakan dana desa tahun 2016-2022, hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp700 juta.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Atas dugaan penyelewengan dana desa (DD), oknum kepala desa (Kades) Sisoma, kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas akhirnya ditahan kejaksaan atas dugaan Penyelewengan dana desa ditaksir mencapai Rp700 juta.

Demikian informasi yang dihimpun Waspada, Selasa (7/5). Tersangka PH, oknum Kades Sisoma yang sebelumnya juga merupakan Kaur Keuangan diduga salah gunakan dana desa tahun 2016 sampai tahun 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Sisoma Ditahan

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rachmat Hidayad, SH kepada Waspada, Selasa (7/5) mengungkapkan, penahanan tersangka PH, menyusul dugaan korupsi DD senilai Rp700 juta sampai sekarang tidak dikembalikan.

“Penahanan tersangka PH, terkait pengelolaan dana Desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022 yang disalah gunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp700 juta,” katanya.

Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Sisoma Ditahan

Sebelumnya kata Kasi Pidsus, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Sisoma tersebut, sedikitnya 13 orang saksi telah dimintai keterangan dan semua memberatkan tersangka, PH.

Dan penyelewengan dana desa itu terjadi mulai tahun 2016 hingga tahun 2022, dengan melakukan pengurangan volume pekerjaan fisik, dengan total nilai kerugian mencapai Rp700 juta.

Bagaimanapun, sebelum dilakukan penahanan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas telah berusaha melakukan mediasi agar tersangka PH mengembalikan kerugian negara yang disalahgunakan tersebut.

“Tetapi sampai perkaranya dinaikkan dan diterapkan menjadi tersangka, PH, oknum Kades Sisoma ini juga tidak mengembalikan kerugian negara yang disalahgunakan tersebut,” katanya.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE