SIBUHUAN (Waspada): Atas dugaan penyelewengan dana desa (DD), oknum kepala desa (Kades) Sisoma, kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas akhirnya ditahan kejaksaan atas dugaan Penyelewengan dana desa ditaksir mencapai Rp700 juta.
Demikian informasi yang dihimpun Waspada, Selasa (7/5). Tersangka PH, oknum Kades Sisoma yang sebelumnya juga merupakan Kaur Keuangan diduga salah gunakan dana desa tahun 2016 sampai tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rachmat Hidayad, SH kepada Waspada, Selasa (7/5) mengungkapkan, penahanan tersangka PH, menyusul dugaan korupsi DD senilai Rp700 juta sampai sekarang tidak dikembalikan.
“Penahanan tersangka PH, terkait pengelolaan dana Desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022 yang disalah gunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp700 juta,” katanya.
Sebelumnya kata Kasi Pidsus, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Sisoma tersebut, sedikitnya 13 orang saksi telah dimintai keterangan dan semua memberatkan tersangka, PH.
Dan penyelewengan dana desa itu terjadi mulai tahun 2016 hingga tahun 2022, dengan melakukan pengurangan volume pekerjaan fisik, dengan total nilai kerugian mencapai Rp700 juta.
Bagaimanapun, sebelum dilakukan penahanan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas telah berusaha melakukan mediasi agar tersangka PH mengembalikan kerugian negara yang disalahgunakan tersebut.
“Tetapi sampai perkaranya dinaikkan dan diterapkan menjadi tersangka, PH, oknum Kades Sisoma ini juga tidak mengembalikan kerugian negara yang disalahgunakan tersebut,” katanya.(a30)