Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diduga Terlibat Kasus, Kadis Pertanian Binjai Dinonaktifkan

Diduga Terlibat Kasus, Kadis Pertanian Binjai Dinonaktifkan
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, RG. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus penipuan dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai, Rahmad Fauzi Salim, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa RG sudah dinonaktifkan sejak 25 April 2025.

“Benar, Kadis Pertanian dibebastugaskan sementara terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat sesuai PP 94 Tahun 2021,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (15/05).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini sudah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Binjai. Saat ini, RG masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Binjai.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa RG diduga menerbitkan SPK proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah. Ketika proyek selesai dikerjakan, rekanan tidak bisa mencairkan pembayaran karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terdaftar di Pemko Binjai.

Akibatnya, RG langsung dinonaktifkan dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Binjai. Kabar terakhir, ia terlihat berusaha menyelesaikan kasus ini secara diam-diam.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berjalan.
“Kami sedang memeriksa sejumlah laporan penipuan yang melibatkan RG,” jelasnya, Rabu (15/05).

Satreskrim Polres Binjai telah memeriksa beberapa saksi. “Sebagian laporan di Unit Pidum sudah dicabut oleh terlapor,” tambah Junaidi.

Junaidi menjelaskan, penyidik masih mendalami apakah RG menyalahgunakan wewenang atau terlibat penipuan murni.

“Jika terbukti menggunakan jabatan, kasus ini akan dibawa ke Tipikor. Kalau murni pidana, akan masuk ke Pidum,” tegasnya.(sr/han)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE