TAPSEL (Waspada.id) : PT Agincourt Resources (AR), sebagai salah satu perusahaan yang digugat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara perdata atas tuduhan merusak lingkungan hidup di Sumut, menyatakan siap menghormati proses hukum.
“Perusahaan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, dalam jawaban tertulisnya yang diterima Waspada.id, Minggu (18/1/2026).
Katarina menegaskan, informasi mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut diketahuinya dari pemberitaan media. “Saat ini, Perusahaan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat kami belum menerima pemberitahuan resmi dan surat gugatan perdata tersebut,” ucapnya.
PT AR sebagai pengelola Tambang Emas Martabe Batang Toru, Sumut, bersama lima perusahaan lainnya yakni PT NSHE, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS digugat KLH/BPLH secara perdata atas tuduhan perusak lingkungan dengan ganti rugi Rp4,84 triliun.
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan regulator, ujar Katarina Siburian, hingga saat ini kegiatan produksi di Tambang Emas Martabe masih dihentikan sejak 6 Desember 2025, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Penghentian sementara ini tidak mengubah komitmen jangka panjang Perusahaan terhadap operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” jelas Katarina
Sejalan dengan komitmen tersebut, ungkapnya, Agincourt Resources juga mengerahkan sumber daya untuk mendukung penanganan dan pemulihan pascabencana, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap serta normalisasi Sungai Garoga, yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan para pemangku kepentingan terkait.
“Kegiatan ini murni komitmen kemanusiaan perusahaan dalam merespons bencana alam di Tapanuli Selatan, sekaligus bentuk dukungan nyata bagi pemulihan masyarakat terdampak,” katanya.
KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam siaran pers KLH/BPLH tertangal 15 Januari 2026 menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.
“Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan,” tuturnya.
Dijelaskan, enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Atas kerusakan tersebut, paparnya, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026. Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.
KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.(id46)










