PERCUTSEITUAN (Waspada.id): Kepala Desa (Kades) Bandar Klippa, Suripno, mencabut atau membatalkan surat keterangan Nomor 470/4426/2025 tertanggal 23 Desember 2025 dan Nomor 470/4427/2025, tertanggal 23 Desember 2025.
Pasalnya, surat keterangan yang menyebutkan bahwa diatas tanah di Dusun XVIII ada berdiri dinding baru bata dan tiang bangunan atas nama Ahmad Yaser Daulay, Suparman, Ari Dian Permata Aritonang dan Marwan Syahputra, justru menibulkan multitafsir.
Sebab, surat keterangan tersebut diklaim sebagai surat keterangan alas hak tanah, sehingga menibulkan kisruh.
Bahkan, pada tanggal 24 Desember 2025, sekelompok masyarakat mendatangi lokasi dan mengehentikan pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) milik Pemkab Deliserdang di Pasar 12 Jalan Pendidikan Desa Bandar Klippa.

Padahal, tanah tersebut telah diganti oleh Pemkab Deliserdang kepada Pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset.
Kades Bandar Klippa, Suripno yang dikonfirmasi, Jumat (26/12/25) menjelaskan bahwa dua surat keterangan tersebut hanya untuk kelengkapan administrasi memperoleh nilai ganti kerugian tegakan berupa tanaman dan bangunan. Karena sebelumnya belum terdata pemilik tegakan dan munculnya pihak-pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun.
Oleh karena itu, tambah Suripno, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap dua surat keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan per tanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 470/4438, berkenaan dengan pencabutan/pembatalan Surat Keterangan Nomor 470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember sebelumnya.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak pihak yang berkepentingan dan untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa,” papar Suripno.
Dijelaskannya, bahwa Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025 yang diketahui oleh Camat Percut Seituan merupakan surat keterangan terkait belum diketahuinya data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman. Dimana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) senilai Rp37.983.000. Oleh karena itu, proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan, baik tanaman maupun bangunan akan di konsinyasi ke Pengadilan Negeri.
Terkait upaya permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan mendapatkan penolakan, karena penggarap menuntut ganti rugi tanah.
Camat Percut Seituan, A.Fitriyan Syukri yang dikongirmasi Waspada. id terkait permasalahan permasalahan tersebut menjelaskan, ada 5 titik lokasi dibangun TPS3R di Kecamatan Percut Seituan. Masing-masing lokasi berada di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis. 4 Lokasi pembagunan TPS3R di Kecamatan Percut Seituan merupakan lokasi yang berada pada Areal HGU aktif PTPN 1.
Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan surat dari PTPN 1 Regional 1 yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025.
“Jadi bukan areal eks HGU, seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena, itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemkab Deliserdang kepada pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset,” ungkap Syukri.

Menurut Syukri, pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Seituan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 hingga 250 ton di Kec Percut Seituan.
Karena itu, ia berpesan bagi pihak pihak yang keberatan karena tanahnya diserobot pemerintah untuk pembangunan TPS3R, dapat menggugat ke pengadilan, tapi harus didukung bukti alas hak tanah.
“Sebab, dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Seituan, mulai dari awal proses perencanaan sampai dan sosilisasi di kantor camat maupun di kantor desa, tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan disertai surat kepemilikan tanah yang diusahai atau digarapnya secara sah,” kata Syukri menjelaskan. (id.28)










