Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dilapor Ke Polisi Kasus Pelecehan, RPG Siap Tempuh Jalur Hukum

Dilapor Ke Polisi Kasus Pelecehan, RPG Siap Tempuh Jalur Hukum
RPG (kanan) didampingi keluarga saat memberi keterangan atas tuduhan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. (Waspada/Ria Hamdani)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada) : Dilaporkan ke Polres Langkat dan disebarluaskan melalui media siber terkait dugaan pelecehan seksual non fisik, membuat RPG, 21, warga Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, akan mengambil langkah hukum.

Menurut RPG, dia beserta keluarganya tak terima dengan informasi yang disebarluaskan tersebut. Sebab, kata RPG, apa yang dituduhkan kepadanya itu tidak pernah diketahui oleh dirinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dilapor Ke Polisi Kasus Pelecehan, RPG Siap Tempuh Jalur Hukum

IKLAN

“Saya dituduh melakukan pelecehan seksual non fisik oleh mantan pacar. Kemudian dia (mantan pacar) membuat laporan ke Polres Langkat. Lantas, informasi ini disebar luaskan ke media siber,” tegas RPG didampingi Sidarta Surbakti serta sejumlah keluarganya di Binjai, Minggu (16/7) sore.

“Hal itu sudah merusak nama baik saya. Kami akan tempuh jalur hukum kepada orang yang menyebar luaskan informasi yang tidak pernah saya lakukan itu,” tambahnya dengan nada kesal.

RPG menjelaskan, peristiwa ini berawal dari hubungannya dengan wanita asal Amplas, Medan. Wanita yang sempat menjadi pujaan hatinya itu bekerja di sebuah bank di Kabupaten Langkat.

Seiring berjalannya waktu, kata RPG, hubungannya dengan wanita bermarga Br Barus itu retak dan akhirnya putus. Mereka pun lama tak saling menjalin komunikasi.

“Kami sudah tak pernah lagi berkomunikasi. Belakangan, HP saya hilang dan dibajak orang tak bertanggungjawab. Bahkan, keluarga saya nyaris jadi korban penipuan atas nama saya yang meminta uang,” ungkapnya.

Tak lama dari peristiwa penipuan itu, lanjut RPG, dirinya dilaporkan mantan pacar atas tuduhan pelecehan non fisik. “Katanya saya membuat pelecehan melalui direct message (DM) atau pesan langsung melalui akun IG. Padahal saya tak pernah lakukan itu. Kemungkinan, itu dilakukan orang yang sama saat mencoba menipu keluarga saya,” urainya.

“Tapi yang buat kami kecewa, informasi yang tidak benar dari mantan pacar saya itu dimuat di media siber. Akibatnya saya pun diskor dari kampus di Bandung. Sebelum saya selesaikan ini, saya belum bisa lanjutkan pendidikan di sana. Makanya setelah semua pembuktian nanti, kami akan tempuh jalur hukum atas penyebaran informasi tidak benar itu,” tambahnya.

Sebelumnya, RPG dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/366/VII/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Pihak pelapor menilai, perbuatannya melanggar undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sementara, Penasihat Hukum korban, Ajie Lingga SH, mengatakan, bahwa kliennya melaporkan mantan pacarnya dalam kasus pidana dugaan kekerasan seksual non fisik.

Ajie menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti chat melalui pesan media elektronik dan saksi-saksi yang kliennya miliki untuk dapat memudahkan proses penyelidikan pihak kepolisian.

“Laporan kita berdasarkan bukti dugaan pelecehan non verbal melalui media elektronik menggunakan akun instagram @rickyypranataa. Semua bukti sudah kita serahkan ke polisi. Mulai dari bukti screenshot pesan yang tidak pantas sebenarnya diucapkan kepada sorang wanita. Kita juga bawa langsung saksinya ke penyidik. Perlakuan yang klien saya terima ini saat korban berada di kosannya di Kabupaten Langkat. Makanya kita laporkan ke Polres Langkat,” ucap Ajie Lingga.

Ajie juga menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual baik itu fisik maupun nonfisik. “Tujuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan untuk menumpas berbagai permasalahan berkaitan dengan kekerasaan seksual,” terang Ajie.

Ajie berharap laporan tersebut bisa segera diproses untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tidak dialami oleh orang lain.(a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE