Dinas Dukcapil DS Terbitkan KTP Digital

  • Bagikan
KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang Drs.H.Misran Sihaloho,MSi, memberi keterangan diruang kerjanya, Kamis (22/12).- (Waspada/Khairul K Siregar/B)
KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang Drs.H.Misran Sihaloho,MSi, memberi keterangan diruang kerjanya, Kamis (22/12).- (Waspada/Khairul K Siregar/B)

LUBUKPAKAM (Waspada) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang mulai melayani penerbitan identitas kependudukan (KTP) digital bagi warga yang memiliki ponsel (telepon seluler) berbasis android.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang Drs. H. Misran Sihaloho, MSi, kepada Waspada, Kamis (22/12) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, penerbitan KTP digital sudah dimulai sejak Rabu 23 November 2022. Hal ini menindaklanjuti surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor 471.13/17740/Dukcapil tertanggal 18 November 2022. Surat itu dikeluarkan mengingat stok blangko KTP-el sangat terbatas dan memastikan agar pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan.

Kemudian pada 21 November 2022 Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI kembali mengeluarkan surat Nomor 470/17865/Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia tentang penerapan identitas kependudukan digital.

Dalam surat tersebut disebutkan agar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota secara maksimal menginstruksikan kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Dinas-Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menerapkan identitas kependudukan digital.

Misran mengatakan, bagi warga yang tidak memiliki ponsel (telepon seluler) yang tidak berbasis android, diberikan surat keterangan (suket).

Pemohon penerbitan KTP digital bisa mendatangi Disdukcapil Deliserdang dengan membawa fotocopi KK (Kartu Keluarga) dan menyiapkan e-mail pribadi yang masih aktif.

Ia meminta kepada masyarakat yang berurusan agar datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Deliserdang tanpa melalui perantara.

“Kita sudah buka loket layanan KTP digital dan surat keterangan. Jadi kita persilahkan masyarakat untuk mendatangi loket yang sudah disediakan di Kantor ini, jangan melalui perantara bahkan calo yang merugikan masyarakat yang berurusan”kata Misran.

Misran menambahkan terkait terbatasnya blangko KTP-el, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh Camat di Kabupaten Deliserdang dan menyampaikan bahwa penerbitan KTP-el yang selama ini pada loket Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Camat dapat diarahkan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Deliserdang untuk penerbitan identitas kependudukan digital atau suket.- (a14/a01/B)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *