Scroll Untuk Membaca

SumutEkonomi

Dinas Ketapang Binjai Tinjau Rumah Warga Tampung Beras Bulog

Tak Kantongi Izin Dan Jual Di Atas HET

Dinas Ketapang Binjai Tinjau Rumah Warga Tampung Beras Bulog
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Lina, bersama stafnya dan Kepling tinjau rumah warga penampung beras Bulog. (Waspada/Ria Hamdani)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Binjai, turun meninjau rumah warga yang menampung beras Bulog, di Jalan Merak, Lingkungan VI, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Kamis (29/2) siang.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Lina, turun bersama seorang stafnya dan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Isnan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinas Ketapang Binjai Tinjau Rumah Warga Tampung Beras Bulog

IKLAN

Tiba di lokasi penampungan beras Bulog, Lina dan Kepling langsung masuk untuk menemui pemilik rumah. Di dalam rumah, didapati tumpukan beras dengan merek Segar Wangi dan Bulog SPHP.

Kemudian, Hotmauli Br Sipakkar, selaku pemilik rumah menemui Kepling dan pihak Dinas Ketapang. Dari pertemuan itu, Hotmauli menunjukkan surat sepotong yang dikatakannya dari Bulog.

Setelah diperiksa Dinas Ketapang, ternyata surat tersebut merupakan izin Rumah Pangan Kita (RPK) yang beralamat di Jalan Roso Dusun VIII, Marendal Satu, Patumbak, Deliserdang atau bukan miliknya.

Tak hanya itu, Hotmauli juga mengakui menjual beras SPHP dengan harga Rp57.500 per 5 kilogram. Lantas, harga tersebut ditegaskan Dinas Ketapang sudah melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Seharusnya harga Rp57.500 itu sudah di tangan konsumen, bukan dari tangan agen. Kalau ibu sudah jual harga seperti itu, berapa lagi harganya sampai ke konsumen. Itu yang tidak boleh dan ini yang sedang kami awasi sekarang,” tegas Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Lina.

Karena aktivitas penjualan beras Bulog tidak sesuai aturan, Lina menyarankan agar segera mengurus izin rumah makan kita (RPK). Sehingga harga beras SPHP dapat sampai ke masyarakat sesuai HET.

“Ibu menjual beras dari RPK lain, itu tidak dibenarkan. Ibu juga menjual di atas HET, itu juga tidak dibenarkan. Ibu juga menjual SPHP lebih dari dua karung kepada orang lain, itu juga tidak dibenarkan. Seharusnya ibu menjual SPHP tidak boleh lebih dari dua karung kepada masyarakat. Karena ibu menjual kepada pedagang, sudah jelas itu berdampak kepada harga di pasar,” ucapnya.

Lina juga menanyakan terkait beras Bulog ukuran 50 Kg. Namun, Hotmauli berdalih sudah habis diantar. “Itu orang titip, jadi sudah diantar semua. Nggak ada lagi barangnya di sini,” kata Hotmauli.

“Usaha ibu belum resmi, jadi kami tunggu ibu di dinas untuk urus izin RPK. Kalau itu sudah ada, usaha ibu sudah resmi dan wajib menjual sesuai HET dan ketentuan yang berlaku,” timpal Lina sebelum meninggalkan lokasi.

Kepada wartawan Waspada, Lina mengaku belum dapat memberi tindakan tegas. Sebab, dalam aturan tidak dituangkan tentang sanksi. “Jadi kami tunggu saja mereka datang mengurus RPK. Kalau tidak datang, kami akan datang lagi,” pungkasnya.

Soal Bulog diduga ganti ‘baju’, Lina mengaku masih butuh informasi lebih dalam. Sebab, informasi itu masih sangat minim diterima oleh pihaknya. “Saya ada juga dengar soal itu. Tapi kami tidak tahu dimana lokasinya. Mungkin bisa ditindak lanjuti ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Binjai mengeluh dengan rasa beras super tak jauh beda dengan beras Bulog. Warga pun menduga, beras super yang mereka konsumsi telah dioplos. Dugaan warga dikuatkan dengan pengakuan sumber yang pernah bekerja di kilang padi.

Menurut sumber waspada, beras Bulog dioplos atau dicampur beras super di kilang. Kemudian dikemas dengan berbagai merek dan dipasarkan ke masyarakat. Sehingga tak heran rasa beras super tidak sesuai dengan kualitasnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE