BATUBARA (Waspada.id): Mill Manager PKS PT SAS Saifullah Alwi mengakui pengolahan limbah sawit PKS yang dipimpinnya belum sesuai peraturan yang berlaku.
Meski begitu, diakuinya PKS telah menjalankan operasional dengan kapasitas 10 ton buah sawit perjam.
Pengakuan tersebut diungkapkan Saifullah Alwi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batubara di Lima Puluh, Selasa (9/9).
RDP digelar berdasarkan pengaduan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT SAS yang terletak di Desa Tanjung Gading, Kec. Seisuka, Kab. Batubara.
Diakui Alwi, meski PKS telah beroperasi namun instalasi pengolahan limbah belum sesuai aturan. Ia berdalih justru harus ada limbah baru dapat dilakukan upaya penyempurnaan (treatment) pengolahan limbah.
“Untuk menyempurnakan pengolahan limbah kita harus produksi dulu,” ucapnya.
Dijelaskan Alwi, saat ini pihaknya telah melepas bakteri di kolam limbah. Namun butuh waktu agar bakteri berkembang.
Menurutnya bila kincir ataupun pengolahan limbah lainnya dipasang sedangkan bakteri yang akan mengurai limbah belum berkembang dikhawatirkan bakteri justru akan mati.
Sebelumnya Zamal Setiawan, tim Advokasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara menjelaskan bahwa sesuai RTRW Kabupaten Batubara ternyata Desa Tanjung Gading bukan diperuntukkan sebagai kawasan industri. “Desa Tanjung Gading merupakan permukiman perkotaan,” tegasnya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik yang memimpin RDP mempertanyakan bagaimana proses terbitnya ijin operasional PKS.
Namun pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (PMPTSP) yang menangani perizinan melalui Jhon Sitanggang berdalih seharusnya pihak Dinas PUPR harus ikut hadir dalam RDP.
Pihak Dinas PMPPTSP mengatakan mereka menerbitkan ijin operasional PKS PT SAS karena telah terbit ijin tata ruang dari Dinas PUPR.
“Sebelum dikeluarkan ijinnya itu pertamakali harus urus ijin tata ruang ke Dinas PUPR. PUPR telah menerbitkan ijin tata ruang bekerjasama dengan BPN. Dari sini baru diajukan ijin persetujuan bangunan dan gedung (PBG),” jelas Jhon Sitanggang.
Terkait masih terusnya operasional PKS, Sekretaris Dinas Perkim LH Agus Andika mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara ke PKS hingga dipenuhinya persyaratan lingkungan.
Akhirnya Sarianto Damanik yang memimpin RDP didampingi 3 anggota komisi menyatakan akan menggelar RDP jilid II pada waktu yang akan ditentukan.
Sarianto juga mengatakan petang ini akan turun melakukan pengecekan langsung ke PKS bersama dinas terkait dan IWO selaku pengadu.(id.43)