Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Kadis PMPTSP Deliserdang, Hendra Wijaya dan pengusaha hadiri Bimtek penanaman modal di Hotel Thong's Inn, Jalan Kualanamu Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Selasa (3/12/24). crin
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deliserdang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) laporan kegiatan penanaman modal di Hotel Thong’s Inn, Jalan Kualanamu Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin,Selasa (3/12/24).

Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang, Drs Hendra Wijaya menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan para penohon pelaku usaha di Kabupaten Deliserdang untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hendra Wijaya menjelaskan, Pemkab Deliserdang melalui Kementerian Investasi /BKPM RI dan Provinsi Sumatera Utara, wajib melakukan bimtek atau sosialisasi kepada pelaku usaha tentang kegiatan melaporkan LKPM melalui system online single submission (OSS).

Diterangkannya, system (OSS) berbasis resiko dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dengan cara menerapkan perijinan berintegrasi secara elektronik dimana pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko.

Kata dia, OSS berbasis resiko hadir untuk menjadi solusi bagi proses perijinan yang memudahkan pelaku usaha, serta memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.

Sejalan dengan itu, tambah Hendra, Pemkab Deliserdang juga berupaya memaksimalkan dan mempermudah perijinann melalui sistem OSS denga aplikasi Sri Deli.

Turut hadir sebagai nara sumber, Dinas Kesehatan Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup, serta tenaga profesional. Sedangkan moderator, Bapeddalitbang Kabupaten Deliserdang.(crin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE