Sumut

Dinas PMTSP Deliserdang Minta  Pelaku Usaha Makanan, Minuman dan Restoran Segera Urus SLH, SLS dan HSP

Dinas PMTSP Deliserdang Minta  Pelaku Usaha Makanan, Minuman dan Restoran Segera Urus SLH, SLS dan HSP
Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang, A. Fitriyan Syukri SSTP, M.Si saat memimpin rapat di kantornya. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deliserdang meminta pelaku usaha jasa makan dan minuman, serta penyedia akomondasi, seperti restoran, rumah makan/warung, kafe, depot air minum, hingga usaha jasa boga di hotel untuk memiliki Sertif jikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP).

“Pemberitahuan tersebut kita sampaikan kepada para pelaku usaha, baik melalui Whatshapp maupun email usaha yang terdaftar di rangkuman data OSS RBA yang dikelola DPMPTSP Deliserdang,” demikian Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang, A.Fitriyan Syukri SSTP, M.Si kepada Waspada. Id, Kamis (12/3/26).

Dijelaskannya, hal itu juga telah disampaikannya dalam rapat pembahasan standar pelayanan perizinan terkait SOP terintegrasi Mal Pelayanan Publik  (MPP) bersama para Pejabat Administrator dan Analis Kebijakan ahli Muda di Kantor Dinas PMPTSP Deliserdang pada Rabu (11/3/26).

“Kami meminta para pemilik usaha kuliner, termasuk  UMKM, untuk tidak menunda pengurusan SLHS, ” tegasnya seraya menyebutkan bahwa hal ini sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang  dengan seluruh jajaran perangkat daerah pada Selasa (10/3/26).

Dijelaskan Syukri, Deliserdang Sehat yang merupakan jargon Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo SS, siap mereka wujudkan dengan pelayanan hebat.

Menurut Syukri, langkah ini diambil sebagai upaya memastikan seluruh produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat melalui usaha kuliner dan jasa  boga dari pelaku usaha agar aman, sehat, dan memenuhi standar higienis. Itu juga untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan oleh lingkungan atau makanan yang tidak higienis.

Berdasarkan data rangkuman NIB di OSS RBA, para pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha jasa nakanan dan minuman, serta pelaku usaha penyediaan akomodasi jasa boga di Kabupaten Deliserdang sebanyak 3.222 NIB dengan kategori :

– Rumah Makan : 2198 kegiatan       usaha

– Kafe : 631 kegiatan usaha

– restoran : 334 kegiatan usaha

– Hotel Melati : 30 kegiatan usaha

– Hotel Berbintang : 29 kegiatan      usaha

Sedangkan pelaku usaha yang sudah memiliki SLHS sebanyak 25 kegiatan usaha dan SLS sebanyak 2 kegiatan usaha.

Syukri mengakui, jumlah kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, serta usaha penyediaan akomodasi yang memiliki SLHS di Deliserdang masih sangat rendah.

“Karena itu, kita tegaskan bahwa bahwa SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen. Sertifikat ini menjamin bahwa proses pengelolaan pangan sudah sesuai standar, aman, dan higienis,” tegasnya.

Pentingnya SLHS, SLS dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) bagi pelaku usaha guna :
-Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kebersihan produk.
-Meningkatkan nilai profesionalisme usaha kuliner.
-Terhindar dari sanksi administratif atau penutupan usaha akibat standar keamanan pangan yang rendah.

Syarat dan cara proses pengurusan SLHS saat ini semakin dipermudah dengan sistem perizinan online melalui oss.go.id (Online Single Submission) atau bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deliserdang di Lubukpakam.

Sedangkan jangka waktu berlaku sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian, pelaku usaha dimeminta  untuk memperpanjang dokumen tersebut paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Dengan memiliki SLHS, diharapkan kualitas usaha kuliner di Kabupaten Delis$erdang meningkat dan menjamin keamanan konsumsi pangan masyarakat.

Dasar Hukum dan Sanksi

– Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

– Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga

– Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

– Peraturan Menteri Pariwisata No 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata

– Ketentuan pengawasan usaha melalui sistem OSS RBA.

Sanksi

Jenis sanksi jika tidak memiliki- SLHS berupa :

– Teguran lisan atau tertulis


Dinas Kesehatan memberikan pembinaan dan teguran kepada pelaku usaha agar segera memenuhi standar higiene sanitasi.

– Perintah perbaikan


Pelaku usaha diminta:
Memperbaiki sanitasi tempat usaha dan mengikuti pemeriksaan kesehatan penjamah makanan
mengurus SLHS.

– Penghentian sementara kegiatan : Jika tidak ada perbaikan, pemerintah daerah dapat menghentikan sementara kegiatan usaha sampai memenuhi standar sanitasi.

– Penutupan tempat usaha


“Jika pelanggaran tetap dilakukan dan membahayakan kesehatan masyarakat, usaha dapat ditutup oleh pemerintah daerah. Begitu juga pencabutan perizinan dalam sistem perizinan berbasis risiko, pemerintah dapat mencabut izin usaha/NIB bila standar kesehatan tidak dipenuhi,” ungkap Syakri. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE