Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dinkes Dan BKD Langkat: Tidak Ada Pungli

Dinkes Dan BKD Langkat: Tidak Ada Pungli
DINKES dan BKD Kab. Langkat sampaikan klarifikasi terkait isu pungli. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada): Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Langkat menepis tudingan adanya praktik pungli pengurusan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat tenaga kesehatan.

Klarifikasi ini disampaikan secara terpisah oleh Kadis Kesehatan Langkat, dr. Juliana, MM, dan Plt. Kepala BKD, Syafriansyah Nasution, S.Sos, Senin (19/5) di Stabat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Juliana menegaskan tidak pernah ada kebijakan atau instruksi dari institusi untuk memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada tenaga kesehatan terkait proses administrasi jabatan dan kenaikan pangkat.

Menurut dia, seluruh prosedur dijalankan secara transparansi dan akuntabel sesuai acuan Permen PAN-RB No. 1/2023, Peraturan BKN No. 4/2023, Surat Edaran Kepala BKN No. 16/ 2023, serta No/2024, dan Surat Edaran Kemenkes No. KP.03.02/A.IV/5762/2023.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang mengaku atau mengatasnamakan Dinkes meminta uang, itu adalah tindakan pribadi yang tidak mewakili institusi. Kami siap menindak tegas jika ada bukti,” tegas dr. Juliana.

Secara terpisah, Plt. Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, turut menegaskan bahwa seluruh pengusulan jabfung dan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui sistem SIASN-BKN dan wajib mendapatkan pertimbangan teknis BKN.

BKD Langkat, katanya, tidak pernah menarik biaya atau memberikan celah untuk praktik pungli. Jika ada oknum yang melakukan dan mencatut nama BKD, maka pihaknya minta masyarakat untuk melapor dengan membawa bukti agar bisa diproses.

Pemkab Langkat melalui Dinkes dan BKD juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat akuntabilitas, mempercepat digitalisasi layanan kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis regulasi yang jelas dan bebas pungli.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE