LANGKAT (Waspada): Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Langkat menepis tudingan adanya praktik pungli pengurusan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat tenaga kesehatan.
Klarifikasi ini disampaikan secara terpisah oleh Kadis Kesehatan Langkat, dr. Juliana, MM, dan Plt. Kepala BKD, Syafriansyah Nasution, S.Sos, Senin (19/5) di Stabat.
Juliana menegaskan tidak pernah ada kebijakan atau instruksi dari institusi untuk memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada tenaga kesehatan terkait proses administrasi jabatan dan kenaikan pangkat.
Menurut dia, seluruh prosedur dijalankan secara transparansi dan akuntabel sesuai acuan Permen PAN-RB No. 1/2023, Peraturan BKN No. 4/2023, Surat Edaran Kepala BKN No. 16/ 2023, serta No/2024, dan Surat Edaran Kemenkes No. KP.03.02/A.IV/5762/2023.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang mengaku atau mengatasnamakan Dinkes meminta uang, itu adalah tindakan pribadi yang tidak mewakili institusi. Kami siap menindak tegas jika ada bukti,” tegas dr. Juliana.
Secara terpisah, Plt. Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, turut menegaskan bahwa seluruh pengusulan jabfung dan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui sistem SIASN-BKN dan wajib mendapatkan pertimbangan teknis BKN.
BKD Langkat, katanya, tidak pernah menarik biaya atau memberikan celah untuk praktik pungli. Jika ada oknum yang melakukan dan mencatut nama BKD, maka pihaknya minta masyarakat untuk melapor dengan membawa bukti agar bisa diproses.
Pemkab Langkat melalui Dinkes dan BKD juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat akuntabilitas, mempercepat digitalisasi layanan kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis regulasi yang jelas dan bebas pungli.(a10)













