Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dipicu Masalah Lahan, Seorang Warga Dikeroyok Enam Orang

BARANG BUKTI pengeroyokan Jonnadi Sinaga. Waspada/Ist
BARANG BUKTI pengeroyokan Jonnadi Sinaga. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada) : Diduga akibat masalah lahan pemukiman, Jonnadi Sinaga, 43,  warga Sigarang-garang, Desa Sitio II, Kec. Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) dikeroyok enam pria, Selasa (12/3). 

Para pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial LH, 44, RH, 33, DH, 34, AH, 34, PH, 50, warga Desa Hutasoit I dan LHT, 47, warga Desa Sitio II, Kec. Lintongnihuta. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dipicu Masalah Lahan, Seorang Warga Dikeroyok Enam Orang

IKLAN

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra membenarkan kejadian tersebut. “Benar, korban sudah membuat laporan pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/III/2024/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut, Tanggal 12 Maret 2024,” tukas AKP Bram Chandra, Kamis (14/3).

Atas laporan korban, lanjut AKP Bram Chandra, pihaknya langsung meringkus seluruh pelaku tidak kurang dalam waktu 24 jam. “Para pelaku semuanya sudah berhasil kita amankan tidak kurang dari 24 jam. Sekarang sedang kita lakukan proses pemeriksaan,” tandasnya. 

Sementara akibat perbuatan para pelaku, korban Jonnadi Sinaga mengalami luka-luka memar di sekujur tubuh dan luka robek pada bagian pelipis diduga akibat benturan benda tumpul. Sedangkan kepada para pelaku, kini diancam dengan Pasal 351 yo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.(a08

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE