DOLOKSANGGUL (Waspada) : Diduga akibat masalah lahan pemukiman, Jonnadi Sinaga, 43, warga Sigarang-garang, Desa Sitio II, Kec. Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) dikeroyok enam pria, Selasa (12/3).
Para pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial LH, 44, RH, 33, DH, 34, AH, 34, PH, 50, warga Desa Hutasoit I dan LHT, 47, warga Desa Sitio II, Kec. Lintongnihuta.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra membenarkan kejadian tersebut. “Benar, korban sudah membuat laporan pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/III/2024/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut, Tanggal 12 Maret 2024,” tukas AKP Bram Chandra, Kamis (14/3).
Atas laporan korban, lanjut AKP Bram Chandra, pihaknya langsung meringkus seluruh pelaku tidak kurang dalam waktu 24 jam. “Para pelaku semuanya sudah berhasil kita amankan tidak kurang dari 24 jam. Sekarang sedang kita lakukan proses pemeriksaan,” tandasnya.
Sementara akibat perbuatan para pelaku, korban Jonnadi Sinaga mengalami luka-luka memar di sekujur tubuh dan luka robek pada bagian pelipis diduga akibat benturan benda tumpul. Sedangkan kepada para pelaku, kini diancam dengan Pasal 351 yo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.(a08)