DOLOKSANGGUL (Waspada.id) : Belum genap tiga bulan memimpin Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Arthur Sameaputty tunjukkan kemampuan personelnya untuk mengungkap 123 kasus. 51 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“123 kasus ini mencakup tindak pidana menonjol seperti narkoba, penggelapan, kekerasan, pemerkosaan anak di bawah umur, pencurian, ITE, pembunuhan, curanmor, pembakaran lahan, perjudian, dan penganiayaan,” ungkap AKBP Arthur, Senin (11/8) di Mapolres Humbahas.
Data juga menunjukkan tren kasus tiap bulan. Untuk Januari ada 24 kasus, Februari 26 kasus, Maret 32 kasus, April 42 kasus, Mei 36 kasus, dan Juni 32 kasus, lanjutnya.
Di bidang lalu lintas, terdapat 39 kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban 13 jiwa dengan kerugian mencapai Rp78 juta. Sedangkan untuk penegakan hukum lalu lintas juga mencapai 730 tilang dan 1.342 teguran. Dimana denda mencapai Rp42,5 juta, tutur Arthur.
AKBP Arthur, mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untuk bersatu menjaga keamanan.
“Polres Humbahas berdiri di garda terdepan melindungi masyarakat. Tetapi keamanan adalah tanggung jawab bersama. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan. Kami siap bertindak sesuai tugas dan prinsip Polri Presisi,” tegasnya.(id63)













