BESITANG (Waspada): Direktur LBH Medan menyayangkan tindakan oknum aparatur desa dan kelurahan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat kecil di Besitang yang mengikuti program Redistribusi Tanah.
“Kita pastinya sangat menyayangkan masih ada yang melakukan pungli. Ini tentu tak bisa ditolerir karena anggaran sudah ditanggung APBN,” kata Ismail Lubis, SH, MH, Senin (31/10), menanggapi pemberitaan Waspada terkait pungli program Redistribusi Tanah.
Direktur LBH Medan itu mendorong dengan sangat serius agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam “komplotan” pungli ini.
Ia menilai, perbuatan ini sudah sangat terang benderang dan sudah ada indikasi bahwa peristiwa ini ada unsur pidananya. Karena itu, ia mendesak institusi penegak hukum agar menindaklanjuti kasus ini sesegera mungkin.
Praktisi hukum itu dengan tegas meminta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungli segera diberhentikan dari jabatannya, karena perbuatan oknum ini sudah tergolong dalam perbuatan korup yang merugikan masyarakat kecil.
Ia merasa prihatin, program pemerintah yang pada dasarnya bertujuan untuk membantu rakyat menengah ke bawah agar memiliki sertifikat tanah secara gratis, malah di tataran bawah dijadikan ajang pungli yang nilainya sangat membebani rakyat kecil.
Seperti yang diberitakan, pembuatan sertifikat tanah lewat program Redistribusi Tanah Landerform di Kab. Langkat, khususnya di Kec. Besitang, diwarnai pungli. Berdasarkan penelusuran, warga dikenakan pungutan antara Rp300.000 s.d Rp800.000 per orang.
Rusli D, salah seorang warga Kel. Bukit Kubu kepada Waspada mengatakan, ia memberi uang sebesar Rp300.000 langsung kepada lurah, namun lurah ketika itu menyodorkan surat pernyataan yang isinya ia tidak ada memberi dalam bentuk apa pun.
Bagi sebagian warga yang tidak bersedia menandatangani pernyataan, maka berkasnya ditolak. Sepertinya halnya pengakuan seorang warga, Salamuddin. Pensiunan ASN mengaku berkasnya ditolak Kepling, karena ia tidak bersedia menandatangani surat pernyataan.
Pungutan serupa juga dialami warga Desa Halaban. Bahkan, di desa ini, warga mengaku dipungut oknum Kadus sebesar Rp800 ribu. Kepala Dusun (Kadus) I5, Ponidi, dikonfirmasi berdalih pungutan yang dilakukan sudah ada kesepakatan dengan masyarakat.
Sementara itu Lurah Bukit Kubu Fitriani, S.Sos mengaku bahwa pungutan sebesar Rp300 ribu sudah ada kesepakatan dengan warga. Ia berdalih, pihaknya tak memiliki anggaran, jadi uang tersebut buat keperluan foto copy, pembelian matrai dan map.
Terkait pernyataan lurah bahwa pungutan tersebut sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, hal ini langsung dibantah Rusli D. “Kami tidak ada membicarakan kesepakatan dengan lurah. Yang pasti, kami dikenakan pungutan,” kata warga Lingk IX itu. (a10)
Foto : DIREKTUR LBH Medan Ismail Lubis, SH, MH tak mentolerir pungli program Redistribusi Tanah karena anggarannya sudah ditanggung APBN. Waspada/Ist