Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dirjen Dukcapil Kemendagri Tekankan Empat Hal Kepada Disdukcapil P.Siantar

Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan empat hal kepada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar.

Empat hal itu yakni melakukan pelayanan kepada masyarakat, khususnya urusan dokumen kependudukan secara maksimal, melakukan layanan dokumen kependudukan secara terintegrasi, hingga tiap pelayanan dokumen kependudukan masyarakat dilakukan secara tuntas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dirjen Dukcapil Kemendagri Tekankan Empat Hal Kepada Disdukcapil P.Siantar

IKLAN

Misalnya, ada masyarakat mau mengurus akta kelahiran, selanjutnya masyarakat menerima dokumen akta kelahiran, KK dan KIA sekaligus, hasil layanan dokumen kependukan berupa PDF, agar dikirimkan via email dan nomor HP/WA dari masyarakat serta dilakukan lebih maksimal dan upaya memaksimalkan layanan khusus kepada penyandang disabilitas.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Tekankan Empat Hal Kepada Disdukcapil P.Siantar

Dirjen Dukcapil Kemendagri David Yama menekankan empat hal itu saat mengadakan pertemuan dengan jajaran Disdukcapil Pematangsiantar dan langsung diterima Kadis Dukcapil Pematangsiantar SM Ulinasari, Kamis (9/6).

Pada kesempatan itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri langsung memantau pelayanan masyarakat di kantor Disdukcapil Pematangsiantar dan mengadakan pertemuan dengan jajaran Disdukcapil Pematangsiantar dan Simalungun.

Turut hadir saat itu, Korwil Ditjen Dukcapil Kemendagri Walter E Malau, Sekretaris Disdukcapil Provsu Yanuarlin, Kadis Dukcapil Kab. Simalungun, Sekretaris, Kabid Dafduk, Kabid Capil, Kabid PIAK, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, para Subbag, Seksi serta jabatan fungsional di Disdukcapil.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE