TOBA (Waspada) : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Toba menggelar sosialisasi sekaligus bimbingan teknis (Bimtek) pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 40 pelaku UMKM yang digelar di Kawasan Wisata Terpadu Lumban Pea Tambunan, Kecamatan Balige, Kab.Toba, Kamis (19/12).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba, Rusti Hutapea didampingi Kabid Ekraf dan Kelembagaan, Patar Harianto Marpaung, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain melaksanakan pembangunan fisik, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan pendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui pelaksanaan kegiatan promosi dan pameran ekonomi kreatif.
Sosialisasi HKI tersebut salah satu upaya dalam mendukung pelaku UMKM yang bertujuan untuk penguatan sistem ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan perlindungan bagi produk dan pelaku usaha ekonomi kreatif.
Sosialisasi dan Bimtek ini dilangsungkan selama dua hari dengan pemateri Desy Anggerainy, SE, MAP dari Kementrian Hukum dan HAM dan dipandu Ramsiana Gultom,S.Pd. sebagai Moderator.
Rusti Hutapea juga menyampaikan Kawasan Terpadu Lumban Pea merupakan pengembangan destinasi pariwisata yang diperuntukkan sebagai sarana pendukung bagi pengembangan ekonomi kreatif secara khusus untuk beraktivitas dan berkreasi dalam meningkatkan kualitas, produktivitas serta pengembangan ekonomi kreatif dari 17 sub sektor yang ada.
“Gedung yang kita tempat saat ini akan menjadi milik masyarakat dan digunakan oleh masyarakat untuk memfasilitasi sfala bentuk kegiatan dalam upaya peningkatan produksi Daan kreativitas produk ekonomi kreatif,” ujar Rusti
Selain itu, dia juga mengatakan gedung tersebut juga akan digunakan menjadi pusat galery tempat penitipan hasil UMKM pelaku ekonomi kreatif.
“Apabila ada masyarakat yang memiliki produk UMKM, dapat menitipkannya di galery ini. Sarana dan prasarana pendukung untuk workshop memang masih jauh dari yang diharapkan untuk dapat beroperasi secara maksimal, oleh karena itu akan dilakukan pembenahan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuh Rusti.
Selain itu, di lokasi yang sama juga telah dibangun kios kuliner. Rusti berharap, fasilitas ini menjadi sarana pendukung menyediakan berbagai macam kuliner yang dibutuhkan wisatawan dlyang datang berkunjung ke daerah ini. Ke depan, pengelolaan managelen pusat destinasi kreasi pariwisata dan tentunya melalui pembinaan dinas kebudayaan pariwisata Kabupaten Toba.
Sebelumnya, banyak kritik terhadap Disbudpar salah satunya atas pembangunan kawasan terpadu tersebut, dengan tega Rusti mengatakan pihaknya menganggap semua kritikan dan saran itu bermakna dan berguna dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam konsep pembangunan ke depannya.
“Kami sadar, bahwa kebijakan yang kami lakukan tidak bisa memuaskan semua orang dan semua pihak, oleh karena itu kami berharap kita sama-sama lebih mengedepankan kepentingan masyarakat umum dan kesejahteraan masyarakat Toba,” pungkas Rusti sembari membuka sosialisasi tersebut.
Sementara dalam paparannya, Desy Anggerainy, SE, MAP menyampaikan materi perlindungan dan pemanfaatan hal kekayaan intelektual dan peningkatan daya saing usaha. Dia pun memaparkan beberapa poin penting dalam pengurusan HKI, mulai dari hak cipta, hak paten, merk dagang, merk jasa, design, kekayaan intelektual individual dan kekayaan intelektual komunal.
“Jadi bapak/ibu harus faham apa manfaat dan keuntungan dari sertifikat hak merk dan hak paten yang telah disetujui oleh Kemenhumkam. Saat kita sudah mengantongi sertifkat HKI tersebut, maka orang lain tidak boleh lagi menggunakannya dan bilamana itu terjadi dan bapak/ibu keberatan, maka pihak tergugat bisa dipidana sesuai dengan Undabg-undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan IG, dimana hukuman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 Miliar,” pungkasnya. (rg)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.