SAMOSIR (Waspada.id): Kepala Dinas Pariwisata Samosir Tetti Naibaho, menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan Dewan Pimpinan Pusat Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu (DPP SAPMA PJBB) menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Samosir beberapa waktu yang lalu.
Tetti Naibaho mengatakan bahwa hak setiap warga negara menyampaikan aspirasi ataupun tanggapan terutama terkait pembangunan oleh pemerintah. Dan pihaknya dengan terbuka menerima kritik dan saran.
Terkait tuntutan dugaan penyimpangan proyek pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kegiatan wisata di DTW Pantai Pallombuan, Kec. Palipi, yang disebut telah mengalami kerusakan dan dikaitkan dengan dugaan korupsi, Tetti Naibaho menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada 4 pemborong yang mengerjakan proyek tersebut, yakni CV. Pegeheysa, CV. Nagoya Jaya, CV Dipekta Bangun Persada dan CV. Istana Putra Deli.
“Dinas telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada pihak pemborong untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang ditemukan di lapangan. Surat pertama tertanggal 1 Agustus 2025 dan surat kedua tertanggal 8 September 2025. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan serta bentuk tanggung jawab Dinas dalam memastikan mutu pekerjaan,” kata Tetti
Lebih lanjut Tetti menjelaskan bahwa proyek masih dalam masa pemeliharaan. Pekerjaan pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kegiatan wisata di DTW Pantai Pallombuan masih berada dalam masa jaminan pemeliharaan (retensi) sebagaimana ketentuan dalam kontrak kerja. Oleh karena itu, tanggung jawab atas perbaikan kerusakan masih menjadi kewajiban pihak pelaksana (pemborong).
“Kita masih menunggu penyelesaian perbaikan sesuai hasil pemeriksaan lapangan. Pembayaran retensi baru dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah diperbaiki sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Terkait Komitmen transparansi dan akuntabilitas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum. Setiap laporan atau temuan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. (id53)












