Scroll Untuk Membaca

Sumut

Disdik Madina Pedomani Permendikbud Jadi Kepsek

Disdik Madina Pedomani Permendikbud Jadi Kepsek
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Guru hendak bertugas menjadi kepala sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Dinas Pendidikan (Disdik) Madina mempedomani guru menjadi Kepsek di satuan pendidikan diselenggarakan Pemda untuk semua jenjang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar kepada waspada.id dan beritasore.co.id, kemarin,
mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam Petmendibud ini, pasal 2 angka (1) menyatakan, guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Pasal 4 angka (l) menyatakan, dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, maka pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak ” ujarnya.

Dikatakan, satuan pendidikan diselenggarakan pemerintah daerah untuk semua jenjang 489 unit, terdiri dari Taman Kanak-Kanak Negeri 20 unit, Sekolah Dasar Negeri 392 unit dan Sekolah Menengah Pertama 77 unit.

Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kab. Madina, lanjutnya, salahsatu faktor mempengaruhi perbaikan mutu adalah kepala sekolah.

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, tentu dibutuhkan kepala sekolah dapat memimpin dan mengelola sekolah.

Persyaratan Jadi Kepsek

Aturan guru ASN PPPK maupun PNS sebagai kepala sekolah tertuang pada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Pada peraturan tersebut, tepatnya pada bab II, dijelaskan, perihal persyaratan guru sebagai aturan baru menjadi kepala sekolah secara umum.

Isi dari bab II perihal syarat guru jadi kepala sekolah antara lain, guru ASN baik PPPK maupun PNS telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

Guru ASN baik PPPK maupun PNS tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Guru ASN baik PPPK maupun PNS merupakan guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak;

Guru ASN baik PPPK maupun PNS harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru  berstatus PNS.

Guru ASN baik PPPK maupun PNS merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.

Guru ASN baik PPPK maupun PNS merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Guru ASN baik PPPK maupun PNS adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

Guru ASN baik PPPK maupun PNS harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

Guru ASN baik PPPK maupun PNS adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (irh)

Teks foto: Dollar Hafriyanto Siregar, Kadis Pendidikan Madina. Waspada.id/dok

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE