SERGAI (Waspada.id): Dinas Pendidikan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menjadi sorotan terkait dugaan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Dolok Masihul yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp1 juta per orang kepada 78 guru.
Uang tersebut disebut-sebut sebagai jasa pengurusan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sorotan publik, mengingat tuntutan penindakan tegas terhadap dugaan praktik pungli di lingkungan pendidikan.
Dugaan tersebut menguat setelah Inspektorat Sergai melakukan pemeriksaan terhadap 16 dari 17 Korwil atas instruksi Bupati Sergai, Darma Wijaya.
Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, menyatakan bahwa Korwil Dolok Masihul diduga melakukan pengutipan terhadap puluhan guru dengan dalih jasa pengurusan perpanjangan SK PPPK. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi penindakan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sergai,Raden Cici Sistiansyah melalui Sekretaris Disdik Sergai, Agus Salim Berutu, menegaskan bahwa atas kelakuan korwil Dolok Masihul Dinas Pendidikan Sergai telah melakukan pencopot secara resmi dan tertulis berdasarkan rekomendasi Inspektorat.
“Berdasarkan hasil dari Inspektorat, kami sudah menerima rekomendasi agar dilakukan penindakan. Saat ini yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatan Korwil, dan itu sudah tertulis. Artinya, SK Korwil-nya sudah dicabut dan telah ditugaskan pejabat baru di posisi tersebut,” ujar Agis dkepada Waspada.id, diruang kerjanya pada Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, status Tresmin br Panjaitan kini kembali ke jabatan semula sebagai pengawas sekolah. “Karena sebelumnya dia adalah pengawas sekolah yang merangkap sebagai Korwil, maka setelah dicopot dari tugas tambahan, statusnya kembali menjadi pengawas sekolah,” jelasnya.
Terkait langkah lanjutan, Agus Salim menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses sanksi berikutnya. “Untuk penindakan selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan BKD. Suratnya sudah dalam proses, tinggal disampaikan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak melakukan pemeriksaan langsung, karena seluruh proses telah ditangani oleh Inspektorat atas perintah Bupati. “Kami hanya menerima hasil pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai rekomendasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sergai, Fitriadi, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait sanksi tersebut. “Sampai saat ini BKD belum menerima surat tertulis. Namun secara lisan sudah ada, dan kami menunggu surat resmi dari Dinas Pendidikan untuk tindak lanjut sanksi sesuai PP 94,” ujarnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi tegas bagi aparatur sipil negara yang melanggar aturan. (bs)










