BINJAI (Waspada.id): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di ruang rapat kantornya, Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri pimpinan Disdukcapil, pejabat OPD, serta mitra kerja yang selama ini berkolaborasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Binjai, Drs. Wahyudi Hasibuan, menegaskan bahwa pelaksanaan FKP merupakan tindak lanjut dari PermenPANRB dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Ia menjelaskan, setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) wajib melaksanakan forum ini, melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan.
“Forum ini penting sebagai ruang evaluasi dan pembahasan bersama. Hasilnya harus ditindaklanjuti agar pelayanan publik semakin transparan dan berkualitas,” tegas Wahyudi.
Sekretaris Disdukcapil Binjai, Khairul Arfan Harahap, memandu jalannya diskusi yang menghadirkan para kepala bidang. Salah satu isu utama yang mencuat adalah kesulitan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak memiliki data dasar.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Arvintona SAP MPA, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengurus dokumen tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, penerbitan KTP, KK, atau surat pindah tidak bisa dilakukan jika data kependudukan tidak tercatat secara sah.
“Kami mohon tokoh masyarakat ikut membantu mengedukasi warga. Tidak semua yang tidak punya data bisa langsung diterbitkan NIK, karena itu berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Wahyudi juga memaparkan capaian Disdukcapil Binjai. Pada 2023, instansi ini meraih predikat pelayanan publik terbaik di Sumatera Utara dan masuk peringkat 35 secara nasional. Namun, tahun 2024 posisi Binjai turun ke peringkat lima tingkat provinsi. Ia menegaskan, capaian itu harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas layanan.
Disdukcapil Binjai turut memperkenalkan sejumlah inovasi pelayanan untuk tahun 2025. Di antaranya adalah program Sikakak (Siap Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, dan KIA), Paket Cantik (Calon Pengantin, Kartu Keluarga, dan KIA), serta Paket Durian (Dokumen Kependudukan untuk Penduduk Rentan Adminduk, khususnya anak panti asuhan). Selain itu, ada pula layanan chatbot melalui WhatsApp yang memberikan informasi persyaratan dokumen kependudukan secara cepat dan mudah.
Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan jasa ilegal terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD). Wahyudi menegaskan bahwa semua layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
“Jangan mudah percaya dengan oknum yang meminta uang atau data pribadi,” tegasnya lagi.
Perwakilan RSU Sylvani dan RSU Bidadari Binjai dalam forum tersebut menyampaikan apresiasi atas program integrasi data kelahiran dengan penerbitan dokumen kependudukan. Namun, pihak rumah sakit juga meminta perpanjangan MoU agar program dapat terus berlanjut secara legal.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudi memastikan kerja sama akan ditindaklanjuti. Ia juga menyoroti persoalan data penduduk berdasarkan agama yang selama ini masih simpang siur.
“Kami berharap ada sinergi dengan BPS agar data yang dihasilkan benar-benar valid,” ucapnya.
Hasil FKP 2025 mencatat lima isu utama yang akan ditindaklanjuti dalam satu tahun ke depan. Isu tersebut antara lain penghapusan diskriminasi dalam pelayanan, peningkatan kehati-hatian dalam pengelolaan dokumen kependudukan, kepastian waktu penyelesaian dokumen, perpanjangan masa berlaku MoU dengan stakeholder, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun digital.
Forum ini ditutup dengan penegasan dari Kepala Disdukcapil agar masyarakat menjaga dokumen kependudukan dengan baik. Menurutnya, data administrasi kependudukan adalah identitas yang melekat seumur hidup dan tidak boleh dianggap remeh.
“Data kependudukan adalah identitas yang kita bawa sampai mati. Jangan dianggap sepele, apalagi disalahgunakan,” pungkas Wahyudi.(id91)











