Sumut

Dishub Binjai Akan Tindak Parkir Sembarangan dan Juru Parkir Tak Resmi

Dishub Binjai Akan Tindak Parkir Sembarangan dan Juru Parkir Tak Resmi
Kadishub Kota Binjai saat meninjau di lapangan. Waspada.id/Muhammad Mulia Bakti
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai akan menerapkan aturan yang lebih tegas dan terukur untuk menertibkan lalu lintas serta parkir kendaraan, sekaligus mengatur peran juru parkir di wilayah kota tersebut. Komitmen ini disampaikan Kepala Dishub Binjai, Harimin Tarigan, S.SIT., S.IP., M.M., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (5/2/2026).

Penertiban akan menyasar seluruh jenis kendaraan mulai dari roda dua, roda tiga, hingga roda empat, termasuk kendaraan pribadi dan angkutan kota (angkot). Khususnya di titik rawan kemacetan seperti Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 28, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, parkir sembarangan di badan jalan dilarang keras karena dapat menyebabkan kemacetan.

“Kami akan membuat dan menjalankan aturan sesuai prosedur,” tegas Harimin.

Bagi pelanggar aturan parkir, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dihukum kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 106 ayat (4) huruf e dan Pasal 287 ayat (1)). Petugas juga berhak melakukan penderekan kendaraan atau pencabutan pentil ban sebagai langkah administratif.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Binjai, Khairil Anhar, S.T., menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menata dan menertibkan juru parkir. Dalam waktu dekat akan diadakan rapat untuk menyusun regulasi terkait juru parkir resmi.

“Juru parkir wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas, serta mengenakan rompi resmi. Jika ditemukan yang tidak sesuai, akan kami tindak tegas,” jelas Khairil.

Dishub Binjai berencana melibatkan berbagai unsur termasuk Polri, TNI, tokoh masyarakat, dan LSM untuk menciptakan sinergi dalam penertiban serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

Pihak terkait mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dan juru parkir, untuk mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas, ketertiban kota, dan kenyamanan bersama.(id99)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE