Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir

Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir
DISHUB Langkat membuka seleksi pengelolaan parkir. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada): Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi, Dinas Perhubungan Kab. Langkat membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengikuti seleksi pengelolaan parkir.

“Seleksi ini menjadi langkah konkret kami untuk menata sistem perparkiran di Kab. Langkat secara lebih baik, profesional dan akuntabel. Pengelolaan parkir yang tertib akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Arie Ramadhany, baru-baru ini.

Arie menjelaskan, langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah.

“Kami mengundang pihak-pihak yang memenuhi persyaratan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan sistem pengelolaan parkir yang profesional, transparan dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD,” ujar Arie.

Adapun calon pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki eKTP Langkat, memiliki badan usaha atau lembaga berbadan hukum yang masih aktif dan sah secara hukum, memiliki TDP atau NIB dan memiliki NPWP.

Seleksi pengelola parkir akan dilaksanakan melalui beberapa tahap. Tahapan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat, dishub.langkat.go.id. atau dapat di download pada link: https://bit.ly/4j9AxQb.

Arie juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang baik akan berdampak positif terhadap ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE