Scroll Untuk Membaca

Sumut

Disnaker Palas Minta Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja

Disnaker Palas Minta Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja
Kepala Disnaker Palas, Ratna Dewi, SH (tengah) dan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Syahrunsyah Siregar, didampingi Kasubbag Umum, Elfi Erianti. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padanglawas (Palas) meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah itu agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 1445 H.

Kepala Disnaker Palas, Ratna Dewi, SH melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Syahrunsyah Siregar, bersama Kasubbag Umum, Elfi Erianti menyampaikan hal itu, Selasa (26/3) di Sibuhuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Disnaker Palas Minta Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja

IKLAN

Syahrunsyah mengatakan, hal ini wajib segera dilaksanakan oleh setiap manajemen perusahaan yang ada dan merujuk pada surat edaran Kepala Disnaker Palas nomor:560/157/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus.

Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu juga wajib diberikan oleh perusahaan.

Sama halnya bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung 30 hari sebelum hari raya berhak menerima THR dan hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK.

Sementara itu, besaran THR yang diberikan perusahaan bagi pekerja mulai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Perhitungannya, masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah dan untuk masa kerja 12 bulan keatas secara terus menerus besaran THR yang diberikan perusahaan sebesar 1 bulan upah pekerja.

“Kita mengingatkan bagi setiap perusahaan agar mematuhi hal ini dan apabila ada perusahaan yang tidak taat akan kita tindak serta akan dikenai sanksi administrasi yang dilakukan secara bertahap,” tegas Syahrunsyah Siregar.

Ia menambahkan, bagi perusahaan nantinya yang terlambat dan sampai tidak mematuhi akan diberikan sanksi denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Dimana, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan atau pengusaha membayar THR 7 hari sebelum hari H dan perusahaan akan tetap diwajibkan membayar THR pekerja.

“Mudah-mudahan setiap perusahaan dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran dan kebahagiaan pekerja dalam menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H,”harap Syahrunsyah. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE