Sumut

Disorot, Limbah Diduga dari SPPG Bandar Sono di Tebingtinggi Cemari Drainase

Disorot, Limbah Diduga dari SPPG Bandar Sono di Tebingtinggi Cemari Drainase
SPPG Yayasan Bintang Ceria Indonesia, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Tebingtnggi.
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): LSM STRATEGI Kota Tebingtinggi menyoroti adanya limbah kental bergumpal berwarna kuning kehitaman yang mencemari drainase umum di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu.

Limbah tersebut diduga berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan Bintang Ceria Indonesia yang berada di kawasan tersebut.

Ketua LSM STRATEGI Tebingtinggi, Ridwan Siahaan, mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait limbah yang terlihat mengalir di parit depan rumah warga. Ia menduga limbah tersebut berasal dari aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG yang berada di Jalan Sisingamangaraja.

“Kami menduga limbah yang terdapat pada parit di depan rumah warga berasal dari SPPG yang berada di Jalan Sisingamangaraja. Padahal pada Oktober 2025 lalu SPPG ini sudah pernah ditegur oleh Dinas Lingkungan Hidup karena adanya keluhan masyarakat,” kata Ridwan, Kepada Waspada.id, Jumat (6/3/2026) sore.

Ridwan menilai kondisi di lapangan menunjukkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibangun diduga belum sepenuhnya sesuai standar lingkungan hidup. Akibatnya, diduga terjadi kebocoran sehingga limbah dari dapur masih mengalir ke drainase umum.

“Jika kita lihat kondisi saat ini, sepertinya IPAL yang mereka bangun belum sesuai dengan aturan lingkungan hidup sehingga menyebabkan kebocoran dan limbah dapur masih terlihat di sepanjang parit,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa IPAL pada dapur MBG seharusnya berfungsi mengolah limbah cair berupa sisa makanan dan lemak hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan. Hal itu penting untuk mencegah pencemaran air tanah serta menjaga kebersihan dan higienitas dapur.

“Kami meminta IPAL yang dibangun SPPG benar-benar mengikuti aturan dari Dinas Lingkungan Hidup agar produksi makanan bergizi tidak berdampak pada kesehatan warga dan tetap menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Pantauan Waspada.id di lokasi pada Jumat (6/3/2026), terlihat limbah berwarna kuning kehitaman menggumpal di dalam drainase yang berada di depan kawasan dapur SPPG Bandar Sono.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tebingtinggi, Widia Pertiwi, menjelaskan setiap SPPG wajib memiliki IPAL sesuai standar Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk setiap SPPG harus memiliki IPAL yang standar DLH. Untuk SPPG yang belum memiliki IPAL standar, saat ini tindakan dari BGN adalah meminta segera dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama bulan Ramadan program MBG tetap disalurkan kepada penerima manfaat, termasuk ibu hamil, balita, santri pesantren, serta anak sekolah.

“Penyaluran untuk anak sekolah diberikan dalam bentuk bahan kering yang didistribusikan setiap hari sebelum mereka libur sekolah. Sedangkan untuk penerima manfaat lainnya tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Menurut Widia, berdasarkan SK 401.1 tentang petunjuk teknis MBG, dapur SPPG diperbolehkan menggunakan bangunan ruko yang disebut sebagai SPPG Mandiri, yakni fasilitas yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh yayasan atau mitra dengan syarat seluruh fasilitas memenuhi standar Badan Gizi Nasional.

“Limbah yang disalurkan ke drainase umum seharusnya merupakan air yang sudah melalui proses penyaringan,” tambahnya.

Sementara itu, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P2K) Dinas Lingkungan Hidup, Saputra, mengungkapkan hingga kini pemilik SPPG di wilayah tersebut belum pernah mengajukan permohonan atau melaporkan standar pembuatan IPAL kepada pihaknya.

“Program pemenuhan gizi memang program pemerintah pusat, tetapi bukan berarti boleh mencemari lingkungan. Pengelolaan limbah harus tetap mengikuti aturan lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, pihaknya dapat memberikan sanksi administrasi hingga penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kalau tidak ada perbaikan tentu ada sanksi administrasi, bahkan bisa sampai penutupan. Kami akan melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan,” tegas Saputra.

Di sisi lain, Kepala SPPG Bandar Sono Wilda Eka Rahayu membantah adanya masalah limbah di dapur yang dipimpinnya. Ia menyebut persoalan tersebut telah selesai setelah dilakukan perbaikan sistem pengolahan limbah.

Pekerja menggali pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada 2025 di depan dapur SPPG MBG Yayasan Bintang Ceria Indonesia di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kota Tebingtinggi. Pembangunan IPAL ini menjadi sorotan terkait pengelolaan limbah dapur program makan bergizi gratis. Waspada.id/Ist

“Soal limbah itu rasanya sudah selesai dengan Dinas Lingkungan Hidup. Setelah kami perbaiki sistem aliran dan IPAL-nya, sudah tidak ada masalah lagi,” kata Wilda.

Ia juga meminta agar pemberitaan mengenai limbah tidak memojokkan pihaknya karena menurutnya hingga saat ini belum ada teguran resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. “Kalau ada apa-apa biasanya Dinas Lingkungan Hidup langsung konfirmasi ke kami. Jadi kalau belum ada teguran berarti tidak ada masalah,” ujarnya.(bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE