Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ditangani 18 Kasus Anak Di Madina, 2 Kasus Pencabulan

Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Jumlah kasus anak ditangani Dinas Sosial PPPA (UPTD PPA). Jumlah 18 kasus anak terjadi dalam rentang Januari sampai Agustus 2023.

“Di antaranya kasus pelecehan seksual dua kasus, pencabulan (kategori persetubuhan) dua kasus,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos Madina Efrida Nasution, SP kepada waspada.id, Rabu (30/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditangani 18 Kasus Anak Di Madina, 2 Kasus Pencabulan

IKLAN

Dijelaskannya, ke-18 kasus anak, termasuk kasus pencurian usia anak dan perkawinan usia unak. Satu lagi, kata Efrida, di antara kasus ini, hasil penjaringan razia pekat oleh Satpol PP Damkar berstatus anak di bawah 18 tahun.

Efrida, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos Madina, pejabat eselon III dikenal sangat energik ini mengungkapkan, anak bisa dihadapkan dengan hukum yaitu usianya 14 tahun ke atas jika kasusnya lanjut ke kejaksaan dan pengadilan.

“Karena, berhubung Madina belum ada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), biasa anak bermasalah dengan hukum, kita bersama Tim Lapas Kelas II Sibolga, tidak kita gabungkan anak dengan LPKS yang berbaur dengan berbagai macam kasus kriminal di Lapas,” ujar Efrida Nasution.

Dijelaskannya, akan dibuat anak dengan pembinaan di bawah naungan Dinsos PPPA, misal latihan kursus pertukangan di panglong selama masa pembinaan yang telah dijatuhkan dari pengadilan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos Madina Efrida Nasution, SP mengungkapkan, kasus pencabulan anak yang pelakunya lari, sempat mereka tangani untuk pendampingan psikis korban dan pelaku.

Efrida menjelaskan, korban dan pelaku masih di bawah umur. Kasus tersebut saat itu sudah mengarah ke perdamaian ditangani unit PPA Polres Madina.

“Tugas kita sudah selesai soal pendampingan korban dan pelaku kasus cabul kategori persetubuhan. Tapi, jika kita masih dibutuhkan oleh pihak keluarga, kita masih tetap siap,” ujar Elfrida Nasution, SP. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE