P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Mantan terpidana (residivis), PS alias P, 38, warga Jalan BM Diah, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ditangkap kembali karena membongkar gudang dan mencuri besi kanopi di dekat rumahnya.
“Tersangka berikut barang bukti 18 potong besi kanopi dan gembok kunci yang dirusaknya telah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, Selasa (30/12/2025).
Gudang tersebut milik Liong Tjun Pin warga Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Bertepatan hari yang sama dia tidak datang ke gudang, karena merayakan Hari Natal bersama keluarga.
“Kejadiannnya tepat di Hari Natal kemarin sekitar pukul 14:00 WIB. Pelaku kita tangkap berdasar laporan korban, keterangan saksi, pengakuan terlapor dan barang bukti,” tambah Kasat Reskrim, AKP H. Naibaho.
Laporan Polisi tersebut sesuai nomor: LP/ B/592/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Liong Tjun Pin. Akibat perusakan dan pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.419.000.(Id45)











