Sumut

Ditinggal Berhari Natal, Residivis Bongkar Gudang Berisi Potongan Besi

Ditinggal Berhari Natal, Residivis Bongkar Gudang Berisi Potongan Besi
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Padansidimpuan. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Mantan terpidana (residivis), PS alias P, 38, warga Jalan BM Diah, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ditangkap kembali karena membongkar gudang dan mencuri besi kanopi di dekat rumahnya.

“Tersangka berikut barang bukti 18 potong besi kanopi dan gembok kunci yang dirusaknya telah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, Selasa (30/12/2025).

Gudang tersebut milik Liong Tjun Pin warga Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Bertepatan hari yang sama dia tidak datang ke gudang, karena merayakan Hari Natal bersama keluarga.

“Kejadiannnya tepat di Hari Natal kemarin sekitar pukul 14:00 WIB. Pelaku kita tangkap berdasar laporan korban, keterangan saksi, pengakuan terlapor dan barang bukti,” tambah Kasat Reskrim, AKP H. Naibaho.

Laporan Polisi tersebut sesuai nomor: LP/ B/592/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Liong Tjun Pin. Akibat perusakan dan pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.419.000.(Id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE