Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dituding Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit Di Tapsel, PT. PLS Justru Bingung Dan Bantah

Dituding Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit Di Tapsel, PT. PLS Justru Bingung Dan Bantah
Plang Satgas PKH terkait 163,38 hektare lahan hutan alam PT. PLS disita dan dikuasai negara. Di lahan itu banyak tanaman sawit. (waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada.id): PT. Panei Lika Sejahtera (PLS) perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dituding mengalih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit dengan luas sekitar 500 hektare.

Bahkan baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk dan bekerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 telah menyita lahan seluas 163,38 hektare di lahan hutan alam PT. PLS.

Sebagian lahan yang berlokasi di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan itu terlihat ditanami sawit. Bahkan plang pemberitahuan Satgas PKH terlihat dipajang di dekat batang kelapa sawit.

Kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT. PLS ditanami sawit. (waspada.id/Ist)

Direktur PT, PLS, Ir. Prianto, yang ditemui waspada.id justru membantah kebun kelapa sawit itu milik perusahaannya. Malah ia sendiri heran, kenapa PT. PLS dituding sebagai pelaku alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.

“Sepengetahuan kami, kebun sawit itu milik oknum warga yang mengaku telah mengganti rugi lahan tersebut kepada oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah ulayat,” jelas Prianto, Senin (18/8/2025).

Ia tegaskan bahwa perusahaan mereka memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Apabila melihat tanaman sawit di area PBPH kami, saya pastikan itu bukan milik PT. PLS. Tetapi ditanami oknum-oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan, namun tak pernah bisa menunjukkan legalitas kepemilkannya atas lahan tersebut,” kata Prianto.

Terkait unjukrasa warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, yang menolak perpanjangan izin PT. PLS. Prianto menilai aksi itu tidak murni dan hanya dilakukan oleh segelintir warga desa saja.

Bahkan PT. PLS menduga aksi itu ditunggangi oknum yang sebelumnya menggarap dan bahkan memperjual belikan lahan di areal PBPH. Sangat disayangkan, aksi itu menyertakan puluhan anak-anak berseragam sekolah sebagai peserta demo.

“Kami dapat informasi, ada oknum yang memperjual belikan lahan dengan alasan tanah ulayat. Padahal itu jelas-jelas sangat merugikan masyarakat dan perusahaan. Kami minta aparat segera menindak tegas praktik seperti itu,” ujarnya.

Prianto menduga, pihak yang berkepentingan atas tanaman sawit di area PBPH mencoba memfitnah perusahaan, sehingga seolah PT. PLS lah yang mengalih fungsi hutan. Padahal kenyataannya, sawit itu ditanam secara ilegal oleh oknum-oknum pemitnah tersebut..

Direktu PT. PLS sangat menyayangkan cara-cara sebagian pihak yang menggelar unjuk rasa, apalagi karena melibatkan anak sekolah. Hal ini dinilai tidak pantas, karena anak-anak belum memahami substansi persoalan yang didemokan.

Aksi unjukrasa warga Desa Gunung Baringin. (Waspada.id/Ist)

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dengan tegas melarang pelibatan anak dalam aksi politik maupun kegiatan yang membahayakan kepentingannya.

Komitmen

Prianto tegaskan, PT. PLS akan mengelola lahan di Desa Gunung Baringin justru sejalan dengan program pemerintah pusat. Berkomitmen mendukung program Ketahanan Pangan Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan mengembangkan komoditas seperti padi dan jagung di lahan PBPH.

“Kami fokus mendukung program pemerintah di bidang pangan, bukan sawit. Justru kami ingin kawasan PBPH ini dimanfaatkan untuk padi, jagung, dan lainnya demi kemandirian pangan bangsa,” tandasnya. (id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (1)

  1. Direksi main tangkap tidak zaman lagi ..usut tanah ulayat , alih fungsi lahan izin nya seret ke pengadilan dan PT tersebut membuka lowongan kerja masyarakat setempat khususnya tapsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE