GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Gunungsitoli, disorot terkait program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Bahkan ada tudingan mengarah pada pungutan liar tanpa dasar hukum dalam sistem pembayaran pajak yang diberlakukan di UPT PPD Gunungsitoli serta bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Kepala UPT PPD Gunungsitoli, Happy Septariana Zega yang ditemui di kantornya, Selasa (16/12) menegaskan bahwa program pemutihan dan penghapusan denda PKB Tahun 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan PKB sepenuhnya mengacu pada Pergub Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025.
“Pada Pergub diatur pembayaran PKB dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo atau masa berlaku pajak berakhir,” ungkap Happy,
Menurut Happy, ketentuan ini sudah terintegrasi dalam sistem aplikasi elektronik pembayaran pajak kendaraan bermotor. Apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam rentang waktu 60 hari atau kurang sebelum jatuh tempo, maka sistem secara otomatis akan membaca dan mengutip pembayaran pajak untuk tahun berikutnya.
“Mekanisme ini bukan kebijakan UPT, melainkan ketentuan sistem yang berlaku seragam di seluruh UPT PPD se-Sumatera Utara,” ujarnya.
Adanya denda yang masih muncul dalam masa pemutihan, Happy mengatakan bahwa denda yang ditagih kepada Wajib Pajak (WP) hanyalah denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun berjalan.
“Itu tidak termasuk dalam objek penghapusan denda PKB,” jelasnya.
Menanggapi atas adanya komplain salah seorang WP yang menilai UPT PPD Gunungsitoli mengabaikan instruksi pemberian insentif, Happy mengatakan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar karena semua regulasi penetapan pajak kendaraan telah dilaksanakan sesuai aturan.
“Seluruh penetapan pajak diterbitkan melalui sistem dan aplikasi yang sama di setiap UPT PPD di Provinsi Sumatera Utara. Sistem ini tidak dapat diutak-atik ataupun diintervensi oleh UPT,” katanya.
Happy menuturkan awal mulanya ini menuai sorotan saat salah seorang WP datang ke Samsat Gunungsitoli pada 13 Desember 2025 untuk membayar pajak kendaraan, sementara status pajak yang bersangkutan tercatat mati sejak 8 Februari 2024.
Ketika draft penetapan pajak diterbitkan, lanjut Happy, sistem secara otomatis membaca tunggakan dua tahun, yakni 2024–2025 dan 2025–2026.
“Karena pembayaran dilakukan kurang dari 60 hari sebelum jatuh tempo 8 Februari 2026, sistem secara otomatis langsung membaca tahun berjalan berikutnya 2026–2027,” sebutnya.
Selain itu, diketahui jika dalam penetapan tersebut juga tercantum pokok Jasa Raharja (JR) tiga tahun dan denda setahun.
Perhitungan inilah yang kemudian membuat wajib pajak merasa keberatan karena seolah dibebankan pembayaran pajak selama tiga tahun.
“Justru secara substansi, mekanisme ini memudahkan WP agar tidak perlu datang kembali ke kantor pajak untuk membayar PKB tahun 2026,” kata Happy.
Walaupun demikian, sambung Happy, pihaknya telah memberikan penjelasan secara langsung kepada yang bersangkutan, namun WP tidak dapat menerima penjelasan yang diberikan. Namun sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hak WP telah disiapkan secara resmi mekanisme keberatan.
“Kalau WP-nya merasa keberatan atas tagihan yang ditetapkan, dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Bapendasu. Permohonan tersebut akan dikaji dan diputuskan di tingkat Bapendasu. Jadi keputusannya bukan sama kami. Dan setelah ada keputusan, barulah kami eksekusi,” pungkasnya.
Happy memastikan bahwa semua yang dilaksanakan di UPT PPD Gunungsitoli dilaksanakan sesuai dengan regulasi.
“Pembayaran pajak tidak dilakukan secara tunai, langsung dibayar (transfer-red) ke bank yang tersedia, tidak boleh ada pungutan di luar dari ketentuan yang ada,” tegasnya.
Happy berharap dengan klarifikasi ini masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak salah memahami pelaksanaan program pemutihan PKB 2025 yang saat ini tetap berjalan sesuai regulasi.
“Pemutihan PKB untuk dibawah tahun 2023 itu denda dan pokok, sedangkan untuk tahun 2024 ke atas hanya denda, sedangkan pokok tetap dibayar,” ujar Happy mengakhiri.(id59)











