SERGAI (Waspada.id): Edi Saputra, 53, tukang ojek warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), didampingi Istri Tri Apriani dan aparatur desa melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sergai, Senin (2/2/2026) siang.
Laporan korban teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTPL/38/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Dalam laporannya, Edi menyebut dirinya diduga menjadi korban kekerasan oleh inisial H, seorang karyawan, serta dua oknum petugas keamanan PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Pos PTPN IV Kebun Sarang Giting, termasuk di dalam mobil saat korban dibawa menuju rumah sakit. Edi mengaku saat itu dituduh mencuri getah milik PTPN IV, tudingan yang dibantahnya.
“Saya dianiaya di pos dan di dalam mobil. Di dalam mobil itu saya disiksa oleh oknum-oknum keamanan kebun,” ujar Edi usai membuat laporan kepada Waspada.id.
Korban mengaku sempat dibawa ke pos Kebun PTPN IV Sarang Giting diinterogasi dan diduga diintimidasi dengan ancaman serius. “Saya diancam mau disuntik mati dan dibuang ke sungai,” katanya.

Edi juga menuturkan, seorang sopir yang ikut bersamanya memukul wajahnya menggunakan botol air mineral hingga menyebabkan luka dan pendarahan di bagian pelipis dan membuat mata sebelah kiri hingga kini tak dapat melihat dengan jelas. “Darah keluar banyak setelah saya dipukul pakai botol air mata saya kabur,” ungkapnya.
Selain itu, dua oknum petugas keamanan kebun disebut turut melakukan kekerasan fisik. “Yang satu menopang saya, yang satu lagi menyikut dan menendang,” jelas Edi.
Dalam kondisi tertekan, korban mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan sepihak di sebuah Rumah Sakit Pamela Tebingtinggi dalam kondisi diinfus, dengan menyebut luka-lukanya akibat kecelakaan dan tidak menuntut pihak kebun. “Saya menandatangani karena takut dengan ancaman itu,” ucapnya.
Sebagai bagian dari alat bukti, Edi menyatakan telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sergai dan berharap kepolisian mengusut laporan tersebut secara tuntas. “Saya minta keadilan ditegakkan dan berharap Polres sergai menindaklanjuti laporan saya,” tegasnya.
Sementara sebelumnya, Edi mengatakan, didampingi keluarganya pada Minggu (1/2/2026) juga membuat laporan ke Polisi Militer Kota Tebingtinggi, terkait oknum TNI BKO Kebun PTPN IV Sarang Giting inisial B yang menuding Edi maling getah.
Menurut Edi, oknum BKO tersebut diduga juga melakukan penganiayaan terhadap dirinya di Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul setelah setang sepeda motor milik Edi ditunjang oleh oknum BKO hingga terjatuh di pasar hitam Desa Kota Tengah. Dan langsung terjadi dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka serius. Yang menurut Edi disaksikan warga sekitar.
“Saya didampingi istri, keluarga dan aparatur desa juga sudah melaporkan oknum TNI BKO inisial B ke Polisi Militer Tebingtinggi,” ujarnya.
Sementara pihak APK PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting, Michael Vanessa Sembiring saat dikonfirmasi Waspada.id via pesan whatsApp terkait dugaan penganiayaan tersebut menulis, “Ke kantor aja ya pak utk saya infokan”. (bs)












