MEDAN (Waspada.id): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, telah resmi melaporkan Dedi Riski Simanullang ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026). Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Rahmansyah menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan menyusul pernyataan Dedi yang menuding dirinya dan keluarganya melakukan intervensi serta intimidasi terhadap proses hukum di wilayah Polres Tapanuli Tengah. Tuduhan tersebut juga menyebutkan Amri Lubis sebagai korban politik keluarga Rahmansyah.
“Tudingan tersebut tidak benar dan dinilai telah merusak nama baik dirinya maupun keluarganya. Kami merasa difitnah,” tegas Rahmansyah kepada wartawan saat ditemani oleh pengacara dari Law Firm Abdul Hakim Siagian & Rekan, Muhammad Ali Akbar Panjaitan, SH dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, SH.
Ia menegaskan seluruh proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berharap proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya.
Perkara bermula dari insiden pada 2 Januari 2026 yang dialami anak atau kemenakannya, Muhammad Rizky Amanda Sibarani. Saat itu korban mengalami luka di leher hingga harus dijahit di Puskesmas Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menjalani perawatan beberapa hari di klinik.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku tidak langsung melaporkan dan masih menunggu itikad baik dari pihak Amri Lubis untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, setelah beberapa hari justru anak mereka yang dilaporkan.
“Kami menghormati laporan tersebut dan yakin prosesnya dilakukan secara profesional oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, di salah satu media online, Dedi Riski Simanullang menyatakan adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara di Polres Tapanuli Tengah.
Ia menyebut Amri Lubis yang menurutnya korban pengeroyokan justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas III Barus.
Sebagai saksi kejadian, Dedi juga menyampaikan dugaan rekayasa perkara serta intervensi dari mantan pejabat Pemkab Tapanuli Tengah dan salah satu anggota DPRD Sumut, termasuk pimpinan DPRD Tapteng. Peristiwa pengeroyokan tersebut diklaim terjadi di rumahnya di Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus.
Rahmansyah meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik di Polres Tapanuli Tengah maupun di Polsek Barus dan memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini. (Tnk)












