Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dituntut 2 Tahun Lebih, Pengusaha Galian C Divonis 4 Bulan Penjara

Dituntut 2 Tahun Lebih, Pengusaha Galian C Divonis 4 Bulan Penjara
KANTOR Kejari Samosir. Waspada/Valen Sitorus
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada): Pengusaha tambang ilegal galian C di Kabupaten Samosir, terdakwa Jautir Simbolon, divonis hanya 4 bulan penjara berbeda jauh sesuai tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kepada terdakwa yakni 2 tahun 6 bulan.

Selain divonis 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Balige, terdakwa juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dituntut 2 Tahun Lebih, Pengusaha Galian C Divonis 4 Bulan Penjara

IKLAN

Sidang vonis terhadap Jautir tersebut, digelar Pengadilan Negeri Balige secara online. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan, Senin, (18/11) di hadapan JPU Didik Haryadi di ruang kantor Kejari Samosir.

“Ada 3 agenda sidang mulai jam 11 siang sampai malam. Agenda pertama pledoi (pembelaan) terdakwa, kemudian agenda tanggapan dan terakhir agenda putusan dengan vonis 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurungan dari majelis hakim,” sebut Didik yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Samosir.

Menanggapi putusan hakim, Didik menyebut pihaknya tidak tinggal diam akan melakukan upaya banding. “Sesuai aturan, terhitung besok sejak putusan kami akan berupaya memori banding selama 7 hari dengan pengajuan banding selama 14 hari ke depan,” ucap Didik.

Sementara terkait barang bukti yang sebelumnya telah disita, yakni berupa 3 unit alat berat jenis ekskavator, 1 unit mesin crusher (pemecah batu), 1 unit dump truk berikut tumpukan batu split. Didik kembali menyampaikan sesuai putusan sidang, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Untuk barang bukti akan dikembalikan semua, kecuali berkas-berkas administrasi,” sebutnya.

Untuk diketahui, lokasi tambang galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir tersebut berawal di tahun 2016.
Izin beroperasi tambang itu diperoleh Jautir melalui perusahaan CV.Pembangunan Nada Jaya dengan mengantongi ijin tambang selama 5 tahun terhitung sejak 4 Oktober sampai dengan 4 Oktober 2021.

“Setelah izin tambang berakhir, terdakwa tidak melakukan upaya reklamasi di lokasi galian sebagai kewajiban pemegang IUP/IUPK yang sudah mengambil sumber daya alam dari lokasi galian. Kemudian terdakwa juga tidak menempatkan dana jaminan reklamasi,” pungkasnya.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE