KISARAN (Waspada): Terbukti melanggar kode etik, dalam perekrutan dan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK (Badan Adhoc), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI jatuhkan sanksi peringatan kepada lima komisioner KPU Asahan.
Putusan DKPP RI itu tertuang Nomor 17-PKE-DKPP/II/2023, Nomor 18-PKE-DKPP/II/2023, dan Nomor 22-PKE-DKPP/II/2023, yang ditandatangani Ketua Heddy Lugito, dan anggota Ratna Dewi Perttalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, atas tiga pengaduan, yaitu M Nur Hidayat, Muhammad Qory Efendy, dan Muhammad Citra Utama, yang dikeluarkan oleh DKKP dalam situs resminya, Rabu (5/4).
Tidak semua tuntutan dari pengadu dikabulkan oleh DKPP, Namun dalam salah satu Pertimbangan Putusan DKPP, menuliskan berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka 4.1.7 terungkap fakta para Teradu menetapkan dan melantik anggota PPK Bandar Pasir Mandoge insial ZS yang masih berstatus terpidana. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 1114/Pid.B/2021/PN Kis, bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan sejak diputuskan pada tanggal 23 Februari 2022. Sehingga pada masa pendaftaran calon anggota PPK yang dilaksanakan dari 20-29 November 2022 calon anggota PPK Bandar Pasir Mandoge atas nama ZS masih menjalani pidana percobaan selama 10.
Dengan demikian DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan secara etik karena menetapkan dan melantik ZS sebagai anggota PPK Bandar Pasir Mandoge yang masih menjalani pidana percobaan selama 10 bulan. Para Teradu terbukti melanggar prinsip tertib dan professional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c jo Pasal 12 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Oleh sebab itu DKPP memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Asahan, Teradu II Ali Sofyan Hasibuan, Teradu III Samiun Sembara Marpaung, Teradu IV Kelana Muttaqin Simanjuntak dan Teradu V Rahmawani masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Asahan terhitung sejak Putusan ini dibacakan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Anggota KPU Asahan Divisi Hukum Ali Sofyan Hasibuan, dikonfirmasi Waspada, Kamis (6/4) menuturkan ini merupakan putusan DKPP dan menerimanya, dengan tujuan sebagai evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
“Sanksi teguran ini kami terima, sebagai evaluasi dan perbaikan ke depan terutama dalam perekrutan badan adhoc,” jelas Ali.
Sedangkan di lain tempat Pengadu Muhammad Citra Utama, dihubungi Waspada, menerangkan suka atau tidak suka, menerima putusan DKPP tersebut, karena sudah final, walaupun tidak secara keseluruhan permohonan sebagai pengadu dikabulkan DKPP.
“Dengan adanya putusan DKPP ini, membuktikan bahwa ada yang salah atau tidak sesuai regulasi dalam proses rekrutmen PPK Kemaren, yang dilakukan oleh KPUD Asahan,” jelas Citra. (a019/a20)