Scroll Untuk Membaca

Sumut

DKPP Berikan Sanski Etik Ketua Bawaslu Dan Manta Ketua Panwascam Sosa Timur

DKPP Berikan Sanski Etik Ketua Bawaslu Dan Manta Ketua Panwascam Sosa Timur
Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, jl. Kihajar Dewantara, lingkungan VI kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi etik terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution dan mantan Ketua Panwas Kecamatan Sosa Timur.

Menurut informasi yang diperoleh Waspada, Rabu (29/5) hal itu sesuai putusan nomor 30-PKE-DKPP/2023 itu, atas laporan Rini Susanti Hasibuan dan Muliadong, keduanya anggota Panwascam Sosa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DKPP Berikan Sanski Etik Ketua Bawaslu Dan Manta Ketua Panwascam Sosa Timur

IKLAN

Persoalannya, mulai dugaan KKN yang dilakukan Ketua Panwascam Sosa Timur, Jul Ihwan lubis dan Kepala Sekretariatnya, tak lain Istrinya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dan ketua Panwascam Sosa Timur, Jul Ihwan Lubis dapat peringatan dari DKPP. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sedang persoalan antara ketua dan anggota panwascambsosa Timur ini sudah berlarut-larut, bahkan lebih dari satu tahun tidak ada penyelesaian.

Kemudian kedua anggota Panwascam menyampaikan laporan secara tertulis ke DKPP. Dan akhirnya DKPP mengambil keputusan menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu, Alex Sabar Nasution selaku terlapor IV, yang tidak menyelesaikan perkara ini hingga berlarut.

Sementara Ketua Panwascam Sosa Timur, Jul Ihwan Lubis, DKPP dikenai sanksi peringatan keras, dan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu.

Selain itu kepada teradu II, Srimayanti Harahap selaku kepala sekretariat Panwascam Sosa Timur, juga dijatuhkan sanksi peringatan keras dan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu, selanjutnya dikembalikan ke instansi asal.

Kemudian teradu I, Koordinator Sekretariat Bawaslu Padang Lawas, Erwin Saleh Siregar juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Hj. Ningtiasih, komisioner Bawaslu Padang Lawas, mengatakan bahwa berkaitan Putusan DKPP atas Perkara 30 Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas mengaku akan melaksanakan putusan tersebut dan akan melakukan pengawasan atas putusan tersebut.

“Bagaimanapun, majelis sidang DKPP atas laporan anggota panwascam itu tentunya memutuskan sesuai fakta-fakta dalam persidangan,” katanya.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE