Scroll Untuk Membaca

Sumut

Double Job, Oknum ASN dan PPPK Labura Merangkap Sebagai BPD

Double Job, Oknum ASN dan PPPK Labura Merangkap Sebagai BPD
Ilustrasi ASN/PPPK
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga kuat telah menyalahgunakan fungsi jabatan dengan melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir.

Hal ini terungkap dari investigasi Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labura. Dari hasil investigasi ditemukan adanya oknum berinisial AS yang kini bertugas sebagai Kepala SMA Negeri 1 Aek Kuo. Di mana AS hingga saat ini masih tercatat sebagai ketua BPD Teluk Piai sejak tahun 2020.

Sama halnya dengan AW oknum tenaga pengajar di SMP Negeri 3 Londut Kecamatan Kualuh Hulu ini berstatus guru PPPK dan masih tercatat sebagai anggota BPD Teluk Piai sejak tahun 2020 hingga kini.

Terkait adanya rangkap jabatan ini tidak dibantah oleh AS saat dikonfirmasi, Rabu (28/5). Oknum Kepala SMA Negeri 1 Aek Kuo ini mengakui jika dirinya masih menjabat sebagai ketua BPD Teluk Piai hingga saat ini.

“Saya mencalonkan diri sebagai BPD tahun 2020, pada saat itu saya masih sebagai guru di SMAN Kualuh Hilir dan hingga kini saya masih dipercaya sebagai Ketua BPD,” jelasnya.

AS juga menjelaskan jika dirinya bersama dengan AW masih bertugas sebagai BPD Teluk Piai, “Sama kami dengan saudara AW dilantik sebagai BPD oleh Bupati saat itu, setahu saya saat ini saudara AW bertugas di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kualuh Hulu setelah lulus sebagai PPPK tahun 2022 lalu,” ungkapnya.

Berkaitan dengan adanya rangkap jabatan yang menimbulkan adanya double accounting, AS beralasan, jika hal itu bukanlah pelanggaran atau menyalahi aturan ASN.

“Saya rasa tidak salah, sebab dalam redaksinya untuk pendapatan yang diterima dari BPD itu disebut tunjangan jabatan bukan gaji tetap. Jika dilihat pada surat pengangkatan ASN juga tertera bahwa berhak menerima tunjangan lain yang sah sesuai dengan aturan perundangan, jadi saya merasa hal tersebut tidak melanggar,” kata AS.

Berkaitan dengan adanya dugaan rangkap jabatan yang menimbulkan double accounting pada keuangan negara menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Labura, Lahamuddin Munte, M.M hal tersebut tidak dibenarkan.

“ASN tidak dibenarkan rangkap jabatan, jika ada maka wajib mengundurkan diri sebagai BPD. Sanksinya mereka harus memilih salah satunya, nanti akan segera kita konfirmasi ke Kadisnya dan Kadesnya,” tegasnya, Rabu (28/5).

Menyikapi hal ini, Ketua LPPN Labura Bangkit Hasibuan mengatakan jika pihaknya telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Labura.

“Kita telah bersurat pada Dinas PMD Labura untuk segera memanggil kedua oknum tersebut jika hal ini tidak direspon dengan baik akan kita ajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan semua instansi terkait, karena kita menduga adanya dugaan penipuan syarat dokumen pendaftaran pada seleksi PPPK yang dilakukan oleh oknum AW,” tegas Bangkit.

Bangkit juga tidak menampik jika persoalan ini akan segera dibawa ke ranah hukum agar kedua oknum yang diduga melakukan rangkap jabatan tersebut diproses hukum sebagaimana mestinya.

“Persoalan ini telah menimbulkan double accounting, artinya ada hak yang seharusnya tidak mereka terima sebagai ASN/ PPPK dan itu bisa masuk dalam kategori korupsi, karena telah merugikan negara. Tiap adanya ditemukan kerugian negara maka harus ada proses hukum dan pengembaliannya,” tegas Bangkit, Rabu (28/5).

Sebelumnya Sekretaris Dinas PMD Labura Muslim Sipahutar kendati telah coba dikonfirmasi berulang, Rabu (28/5) terkait hal ini belum bersedia memberi jawaban. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE