Sumut

DPC PKB Padang Lawas Laporkan Lukman Edy Pencemaran Nama Baik

DPC PKB Padang Lawas Laporkan Lukman Edy Pencemaran Nama Baik
Ketua DPC PKB Palas, H. Fahmi Anwar Nasution, ST Sekretaris Syuro, H.Arnan Yunardi Nasution, bendahara, Wildan Henry Hasibuan bersama pengurus PAC PKB Kecamatan Barumun saat menyampaikan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Sekjen PKB, Lukman Edy.(Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polres Padang Lawas, Kamis (8/8).

Ketua DPC PKB Padang Lawas, H. Fahmi Anwar Nasution, didampingi Sekretaris Dewan Syuro, H. Arnan Yunardi Nasution dan bendahara, Wildan Henry Hasibuan mengatakan bahwa laporan tersebut lantaran sakit hati dengan pernyataan Lukman Edy yang menyebut partainya tidak transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Padahal, kata Fahmi, sebagai mantan Sekjen PKB dan pernah berjuang bersama, tidak layak hal itu diucapkan. Apalagi, kata dia, pernyataan Lukman Edy itu seluruhnya tidak benar dan fitnah.

Padahal Lukman Edy pernah di PKB, pernah berjuang bersama-sama dan berproses bersama.

“Tetapi setelah keluar dari PKB ia justru menjelek-jelekkan PKB, sehingga kami rasa memang sudah lampaui batas, kata Fahmi saat bertemu di Mapolres Padang Lawas. Sementara bentuk laporan, menyangkut dugaan pencemaran nama baik terhadap kehormatan partai,” sebutnya.

“Lukman Edy dinilai sudah melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai yaitu Ketua Umum Muhaimin Iskandar,” tambah Fahmi.

“Sebelumnya DPP dan DPW sudah membuat laporan, hari ini DPC se Indonesia sama-sama melaporkan, supaya menjadi perhatian penegak hukum dan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Kasat reskrim AKP Raden Saleh, SH melalui Kanit III, Iptu B.C Nasution, SH, MH menerima laporan DPC PKB Palas, sekaligus meminta melengkapi laporan secara tertulis terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE