DELISERDANG (Waspada): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI bekerjasama dengan tim TNI berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, 54, pada Rabu (28/5) di salah satu kolam pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Edy Suranta Gurusinga adalah terpidana 1 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Ia telah masuk DPO Kejari Deliserdang sejak 14 Mei 2025 dan bersembunyi untuk menghindar dari jerat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan. Setelah ditangkap, terpidana diserahkan ke Rutan Kelas I Medan.(a16)













