Scroll Untuk Membaca

Sumut

DPO Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal Ditangkap Kejaksaan dan TNI

DPO Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal Ditangkap Kejaksaan dan TNI
DPO terpidana saat diserahkan ke Rutan kelas I Medan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI bekerjasama dengan tim TNI berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, 54, pada Rabu (28/5) di salah satu kolam pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Edy Suranta Gurusinga adalah terpidana 1 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Ia telah masuk DPO Kejari Deliserdang sejak 14 Mei 2025 dan bersembunyi untuk menghindar dari jerat hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan. Setelah ditangkap, terpidana diserahkan ke Rutan Kelas I Medan.(a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE