LIMAPULUH (Waspada) : Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara penyampaian nota Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2014-2029, Selasa (29/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Safi’i, dihadiri Sekwan Izhar Fauzi, anggota dewan, unsur Forkopimda dan OPD.
Perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan Perda Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Dan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040.
Dengan dilakukan perubahan, selain untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan juga dapat mengembangkan potensi kekayaan daerah khususnya di bidang pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(a.18)