Scroll Untuk Membaca

Sumut

DPRD Batubara Setujui Ranperda P-APBD Tahun 2025

DPRD Batubara Setujui Ranperda P-APBD Tahun 2025
Rapat Paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Batubara atas laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda P-APBD Tahun 2025. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LIMAPULUH (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi atas laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Limapuluh, Selasa (30/9).

Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap laporan Banggar terkait P-APBD 2025 dan sepakat untuk melanjutkan menjadi Ranperda. Persetujuan ini ditandai penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Syafrizal, Ketua DPRD, M. Safi’i, dan Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial.

Wakil Bupati Syafrizal, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah memberikan dukungan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan sesuai dengan visi Kabupaten Batubara, yakni mewujudkan Batubara yang bahagia,” ujarnya.

Ditegaskan Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2025.

Syafrizal menekankan penyusunan P-APBD 2025 tetap mengedepankan prinsip anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan value for money, yakni penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan ekonomis, serta berorientasi pada hasil.

Disetujuinya Ranperda ini, P-APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara.(id39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE