LIMAPULUH (Waspada): DPRD Kabupaten Batubara menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Peraturan Bupati (Perbup) Kepala Daerah Batubara.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda dimaksud serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Kabupaten Batubara Ismar Khomri, SS dengan Wakil Ketua II, Syafrizal, SE di gedung dewan, Jl Perintis Kemerdekaan Kecamatan Limapuluh, Senin (24/7).
Fraksi Gerindra, disampaikan Ahmad Fahri Meliala, ST dapat menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Snak disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai diamanatkan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 Dinas PMPTSP cukup berupa peraturan Kepala Daerah (KDH).
Begitu juga disampaikan Fraksi PAN, Chairul Bariah, SE dan PPP, Ahmad Badri, SH menerima dan menyetujui kedua Ranperda, selanjutnya ditindaklanjuti mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Batubara.
Sedangkan tujuh fraksi lain yatu PDIP, Golkar, Demokrat, PKS , Nasdem, PBB dan Nurani Karya Bangsa (NKB) dibacakan Amirtan, Fahri Iswayudi, S.Sos, Syahril Siahaan, SE, M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM, Dra. Tiurlan Napitupuluh, Sarianto Damanik, SE dan H Rohadi, SP masing-masing menyatakan sama.
Hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna Wabup Batubara Oky Iqbal Frima, SE, Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara Izhar Fauzi diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Azhar, S.Pd, M.Pd, anggota dewan dan undangan.(a.18)