BATUBARA (Waspada): Kita sangat prihatin dengan kondisi anak-anak Muslim saat ini, banyak yang tidak bisa membaca dan menulis Alquran, sebagai daerah yang mayoritas Muslim perlu ada gerakan yang dipayungi hukum untuk mengentaskan masalah ini.
Demikian disampaikan Ketua DP. MUI Batubara Muhammad Hidayat, Lc, dalam pertemuan dengan DPRD Batubara, Senin (28/8), diterima oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Usman, SE, MSi, berikut anggota DPRD lainnya Rizky Aryetta, Edi Syahputra dan Heri Suhandani, dihadiri Kabag Kesra Adnan Haris. Sekretaris MUI Batubara H Huzaifah, Ketua Komisi Pendidikan Drs Masrof, Ketua Komisi Kominfo H Agusdiansyah Hasibuan, dan staf.
“Dengan kondisi anak-anak yang terlalaikan dengan gadget, kita perlu sebuah gerakan yang terstruktur dan masif, juga memiliki kekuatan hukum, dalam pelaksanaannya berupa Perda, untuk itu kita mengusulkan Ranperda Budaya Maghrib Mengaji,” ujar Hidayat.
Menyahuti masalah ini Ketua Bapemperda Usman menyatakan sangat setuju dengan usulan Majelis Ulama Indonesia ini.
“Kalau dibelah hati kita, kita sangat menginginkan ini, mudah mudahan ranperda ini jadi, untuk anak cucu kita, apalagi dulu masyarakat di pinggir pantai itu kalau sore anak anak ramai ke masjid atau musholla diwaktu magrib untuk mengaji,” ujar Usman.
Dijelaskannya tahapan usulan budaya maghrib mengaji ini untuk dijadikan Ranperda masih panjang.
Awalnya ranperda magrib mengaji tidak dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan berpotensi bertentangan dengan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10, terkait kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan agama.
Meski begitu sejak UU ini disahkan pada tahun 2014, ada dua daerah yang berhasil mewujudkan perda yang mirip, salah satunya Kabupaten Inderagiri Hilir.
“Kita tetap semangat agar Ranperda ini berhasil, untuk itu yang terkait ini menjadi aturan pemerintah maka kita ikuti tahapan-tahapannya, dimulai dari penyusunan naskah akademik dan harmonisasi,” ujar Usman. (a17.)