Scroll Untuk Membaca

Sumut

DPRD Humbahas Desak Penyelesaian Mobnas L300

DPRD Humbahas Desak Penyelesaian Mobnas L300
KETUA KOMISI III DPRD Humbahas, Guntur Sariaman Simamora, ST. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Guntur Sariaman Simamora desak Pemkab Humbahas terkait penyelesaian kasus hilangnya mobil dinas (Mobnas) pick up L300 Nomor Polisi BB 8104 D. Desakan penyelesaian kasus Mobnas pick up L300 pengadaan TA 2016 itu disampaikan Guntur saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (18/7/2025).

Dia mengatakan, hilangnya Mobnas L300 pada Setdakab Humbahas, 11 Desember 2017 lalu merupakan kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan adminsitrasi. Sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

“Kasus ini harus diselesaikan secara hukum dan internal. Jika barang tidak ditemukan lagi, laporan polisi harus dicabut untuk penghentian lidik dan disusul penghapusan pencatatan aset oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya, kerugian daerah atas hilangnya Mobnas agar disetorkan sesuai hasil perhitungan tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD),” pinta Guntur.

Politisi dari Perindo ini menegaskan agar Pemkab Humbahas menjaga aset sesuai standart opesrasional prosedur (SOP) yang berlaku. Artinya, setelah pemakaian kendraan dinas harus dikembalikan ke gudang (garasi) yang disediakan. Tidak bebas keluyuran apalagi untuk kepentingan keluarga.

Disinggung dungaan sabotase atas hilangnya Mobnas tadi, Guntur justru tidak mau berasumsi. Namun lebih pada dugaan kelalaian pejabat pengelola dan staff yang menggunakan Mobnas tersebut.

Kabag Umum Setdakab Humbahas, Syukur Marbun saat dimintai tanggapannya mengaku bahwa kasus hilangnya Mobnas pick up L300, sedang diproses di Inspektorat untuk pembayaran kerugian daerah.

Lanjutnya lagi, hasil pemeriksaan Inspektorat, denda kerugian daerah dibebankan kepada staff yang menghilangkan Mobnas tersebut. “Denda kerugian daerah dibebankan kepada staff Bagum dan saat ini terdaftar di data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terangnya.

Ditanya biaya beban kerugian daerah atas hilangnya Mobnas L300 itu, Syukur enggan berkomentar. “Terkait biaya beban kerugian daerah, ke Inspektorat saja dikonfirmasi lae,” singkatnya.

Plt. Inspektorat Humbahas, De Zon Situmeang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, justru memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE