DOLOKSANGGUL (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Komisi III, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua perusahaan pembangkit listrik yakni, PT. Energi Sakti Sentosa (ESS) dan PT. Bakkara Energi Lestari (BEL), Senin (26/5/2025) bertempat di Komplek Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul.
Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora didampingi Ketua Komisi III, Guntur Sariaman Simamora usai RDP kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa dengar pendapat kepada kedua perusahaan pembangkit listrik itu dilakukan sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat atas penataan lingkungan dan konflik sosial masyarakat di wilayah kerja perusahaan. RDP kepada perusahaan tadi juga menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemda setempat.
Dijelaskan, dalam RDP terungkap bahwa, dalam pengelolaan potensi (energi) daerah, ada kealfaan kewajiban pihak perusahaan dan pemerintah sehingga berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Humbahas. Hal ini dinilai karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) serta aturan yang menjadi landasan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
“Keterbatasan itu kita pahami, sehingga ini nanti akan menjadi bahan evaluasi kedepan untuk menata kembali SDA demi peningkatan PAD dan kemakmuran rakyat,” terang Parulian.
Guntur menambahkan, salahsatu dampak kealfaan kewajiban perusahaan dan pemerintah, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Air Permukaan (PAP) tidak adil. Artinya penerimaan DBH atas PAP untuk pembangkit listrik terlalu sedikit dibandingkan air permukaan untuk pembangkit listrik di daerah itu. Hal itu juga disinyalir kurangnya transparansi pihak perusahaan dalam pengelolaan SDA.
Sambung Guntur, secara aturan, penerimaan resmi Pemkab Humbahas atas operasional PLTM dan PLTA adalah DBH dari Provinsi atas PAP dan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika sumber PAD ini tidak diperhatikan, maka yang dirugikan adalah pemerintah dan masyarakat, tukasnya.
Lebih jauh, Politisi Partai Perindo ini menguraikan, dari data diperoleh bahwa ada sembilan PLTM/PLTA di Humbahas. Perusahaan pembangkit listrik itu akan diperlakukan sama dan diundang untuk RDP. Selanjutnya, pihaknya bersama OPD terkait akan turun ke lapangan untuk menginventarisir permasalahan baik kepada pemerintah dan masyarakat.
Sebelumnya, pimpinan PT. BEL (PLTA Aek Silang II), Jhon Eron Lumban Gaol mengakui adanya konflik sosial masyarakat dengan PLTA Aek Silang II. Konflik sosial itu yakni terkait isu kekeringan dan kurangnya debit air persawahan sehingga biang masalah dituding akibat pemutaran turbin PLTA. “Terkait isu sosial masyarakat, kita peduli dan bersedia duduk bersama untuk mencari solusi. Atas dampak opersional perusahaan, kita juga taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Humas PT.ESS, Ricky Sitorus kepada wartawan mengatakan, bahwa RDP yang dilakukan DPRD Humbahas justru memberi masukan positif kepada pihak perusahaan dalam mengelola SDA dan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) khususnya di Desa Purba Bersatu, Kec. Pakkat.
Ditanya transparasi penyaluran Dana CSR dari PT.ESS kepada masyarakat sekitar wilayah kerja, kata Ricky, sejauh ini masih berjalan dengan baik. Realisasi CSR dilakukan berdasarkan permohonan proposal untuk pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan pemberdayaan masyarakat.
“CSR perusahaan kepada masyarakat sekitar berjalan dengan baik. Penyaluran CSR tadi terlebih dahulu diusulkan melalui proposal permohonan. Kemudian proposal itu dikaji kembali apakah layak disalurkan atau tidak,” pungkasnya. (cas/a08)