LANGKAT (Waspada.id): Di tengah arus modernisasi yang kian deras dan visi besar Indonesia Emas 2045 yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi pedoman pembangunan nasional, tantangan terbesar justru lahir dari dalam dekadensi moral akibat peredaran narkotika dan praktik perjudian yang kian merajalela.
Sebagaimana ditegaskan dalam kajian akademik pembangunan sosial, fondasi peradaban yang kokoh harus ditopang oleh manusia yang bebas dari adiksi dan perilaku destruktif. Maka, langkah berani dan sistematis untuk menghadapi krisis sosial ini adalah sebuah keniscayaan.
Dalam semangat inilah, DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) yang dikomandoi oleh Ariswan beserta tim, Selasa (14/10/25).
Termasuk Nasbah Mufida Sri Astuti, S.Pd, Amrahimdut, S.Kep, dan Rahmad Apriadi, yang mengangkat persoalan genting, Langkat saat ini berada dalam status zona merah peredaran narkoba dan praktik perjudian.
RDP yang dipimpin Romelta Ginting didampingi H. Ajai Ismail (Wakil Ketua DPRD Langkat, Fraksi PDIP dan NasDem), unsur Komisi I–IV DPRD Langkat, serta dihadiri oleh Pemkab Langkat melalui Asisten I Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, perwakilan Polres Langkat, BNN Langkat, dan MUI Langkat ini menjadi forum penting untuk membedah akar persoalan dan mencari solusi konkret.

Dalam pemaparannya, Ariswan menyampaikan dengan gamblang dan tegas bahwa Langkat saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Pernyataan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang menyebut Langkat sebagai satu dari lima kabupaten/kota zona merah peredaran Narkoba menjadi titik awal kekhawatiran yang mendalam. Beberapa desa disebut sebagai pusat peredaran sabu-sabu seperti Desa Pematang Cengal (Kec. Tanjung Pura), Desa Paya Rengas (Kec. Hinai), Desa Pantai Gemi (Kec. Stabat), dan Desa Pantai Gading (Kec. Secanggang).
Menurut Ariswan, “Di desa-desa tersebut, sabu lebih mudah didapatkan dari pada kacang rebus.” Pernyataan ini menggambarkan betapa sistemik dan terbukanya peredaran narkoba di tengah masyarakat. PERMADA menyoroti lemahnya tindakan aparat penegak hukum dan meminta Kapolres Langkat untuk bertindak tegas atau mengundurkan diri jika tidak mampu menanggulangi situasi ini.
Romelta Ginting, pimpinan RDP, memberikan apresiasi terhadap keberanian PERMADA dalam menyuarakan kebenaran dan meminta perlindungan hukum terhadap para aktivis yang berani bersuara, mengingat tingginya risiko keselamatan pribadi mereka.
Senada, Edi Bahagia Sinuraya dari Fraksi Golkar menekankan pentingnya kerja kolaboratif antara APH, pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Sementara itu, Rahmad Rinaldi mengingatkan bahwa Langkat telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Narkotika, namun implementasi di lapangan masih belum optimal dan perlu direvisi agar terbentuk hingga tingkat dusun dan lingkungan.
“Dalam waktu 30 hari ke depan, saya minta ada penangkapan bandar narkoba di lokasi-lokasi yang disebut PERMADA. Ini menjadi ujian keseriusan aparat,” tambah H Ajai Ismail.
Pihak Satresnarkoba Polres Langkat mengungkapkan keterbatasan personel (hanya 15 orang) dan kendala dalam memperoleh informasi di lapangan. Bahkan, mereka mengakui adanya perlawanan dari oknum masyarakat yang diduga terafiliasi dengan bandar narkoba saat dilakukan penindakan. Mereka meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi dan mendukung proses hukum.
Sementara itu, Kepala BNN Langkat menegaskan komitmennya dalam bidang pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, namun tetap membutuhkan kolaborasi dengan masyarakat.
Satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan Kapolsek Tanjungpura saat PERMADA menggelar Dialog Rakyat Desa yang mengatakan bahwa masyarakat yang melihat transaksi narkoba agar mengamankan pelaku dan barang bukti, yang kemudian dikritik keras oleh Sri Astuti dan anggota DPRD Pimanta Ginting (Fraksi PDIP) karena pernyataan tersebut bisa membahayakan keselamatan warga dan bukanlah solusi hukum yang layak.
Dalam tanggapanya Kanit Pidum Polres Langkat menyampaikan bahwa sudah cukup banyak menindak praktik judi online di Kabupaten Langkat namun server judi online itu tidak di Indonesia yang bisa menutupnya cuma Komdigi. Namun Ariswan menanggapi bahwa hari ini di Kabupaten Langkat bukan hanya judi online yang diduga sangat marak, judi togel juga diduga sangat marak di Kabupatan Langkat khususnya di Kecamatan Stabat.
“Jika Kanit Pidum berkenan saya siap membawa jalan-jalan sambil ngopi di tempat-tempat praktik perjudian khususnya judi togel di Kecamatan Stabat,” tegas Ariswan.
Dalam pernyataan penutupnya, Ariswan menegaskan bahwa PERMADA tidak akan berhenti di RDP ini saja. Mereka telah melaporkan kondisi darurat narkoba ke Satnarkoba Polres Langkat sejak 29 September 2025 dan menggelar Dialog Rakyat Desa pada 5 Oktober 2025 di wilayah yang terindikasi kuat menjadi pusat peredaran. Namun, minimnya aksi konkret membuat PERMADA akan bergerak ke Polda Sumut dan bahkan Mabes Polri, meminta Kapolda Sumut Dan Kapolri segera evaluasi Kapolres Langkat dan jajarannya.
Dalam kerangka hukum nasional, pemberantasan narkotika diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan dalam Pasal 104 hingga Pasal 115 tentang larangan, ancaman pidana, dan kewajiban aparat dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sanksi hukum terhadap bandar dan pengedar dapat mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, praktik perjudian, baik konvensional maupun digital, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) yang melarang penyebaran konten bermuatan perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar.
Lebih jauh lagi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) mewajibkan seluruh elemen negara dan masyarakat untuk bersinergi secara aktif.
Maka dari itu, sebagai representasi rakyat, DPRD Langkat bersama elemen masyarakat seperti PERMADA menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya kewajiban, tetapi amanat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya narkotika dan perjudian.
Jika peredaran narkoba dan perjudian tidak diberantas secara tuntas, maka visi Indonesia Emas 2045 hanyalah ilusi. Peradaban hanya bisa tumbuh di atas hukum yang ditegakkan dan keberanian yang tidak dibungkam. (id27)