Sumut

DPRD P. Siantar Bahas Ranperda Pajak, Retribusi Dan Lambang Daerah

DPRD P. Siantar Bahas Ranperda Pajak, Retribusi Dan Lambang Daerah
Wali Kota Susanti Dewayani (kiri) menyerahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Lambang Daerah kepada Ketua DPRD Timbul M Lingga dalam rapat paripurna DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin 16/10) agar DPRD membahasnya.(Waspada/Edoard Sinaga)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): DPRD Kota Pematangsiantar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Lambang Daerah.

Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan dua Ranperda itu dalam pembukaan rapat paripurna VIII DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (16/10) agar DPRD membahasnya dan menetapkannya sebagai Perda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Wali Kota, dalam konsiderans Undang-undang (UU) No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) menyebutkan Pemda mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

“Dengan melakukan pungutan berupa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Pemda yang mengaturnya dengan Perda,” lanjut Wali Kota.

Pajak dan retribusi, jelas Wali Kota, merupakan salah satu sumber daya nasional. “Karena itu, dalam mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak.”

 “Pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi berbanding dengan jenis pajak dan retribusi yang pengaturannya dalam UU No. 28 tahun 2009,” lanjut Wali Kota.

Restrukturisasi dan penyederhanaan pajak serta retribusi, menurut Wali Kota memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, hingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan dan perolehan manfaat lebih tinggi berbanding dengan biaya pemungutannya.

“Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi dari daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan,” lanjut Wali Kota.
Pemerintah, imbuh Wali Kota, juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antar level pemerintahan provinsi dan pemerintah kota (Pemko) yakni pajak kenderaan bermotor, biaya balik nama kenderaan bermotor dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Opsen pajak itu sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi yang maksudnya untuk dapat meningkatkan kemandirian Pemko tanpa menambah beban wajib pajak. Sebab, penerimaan perpajakan akan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak  dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan itu pada tiap level pemerintahan berbanding dengan skema bagi hasil,” sebut Wali Kota.

Hal itu akan mendukung pengelolaan keuangan daerah, lanjut Wali Kota, yang lebih baik dan berkualitas, karena dalam perencanaan, penganggaran dan realisasi APBD lebih baik. “Disamping itu, opsen pajak mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun Pemko Pematangsiantar.”

Berbicara tentang pajak, sebut Wali Kota, tentu tidak terlepas juga membicarakan tentang retribusi dan di dalam UU No. 1 tahun 2022 penyederhanaan retribusi melakukannya melalui rasionalisasi jumlah retribusi. “Dari 32 jenis retribusi yang aturannya dalam UU No. 28 tahun 2009 telah ada penyederhanaan menjadi 18 jenis retribusi yang pengaturannya dalam UU No. 1 tahun 2022.”

Rasionalisasi retribusi itu memiliki tujuan agar retribusi pemungutannya dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, jelas Wali Kota. “Selain itu yang paling penting dari rasionalisasi maksudnya untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemko Pematangsiantar.”

“Serta sejalan dengan implementasi UU No. 63 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing Pematangsiantar dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas,” lanjut Wali Kota.

Penyelarasan dengan UU Cipta Kerja, sebut Wali Kota, melakukannya melalui pemberian kewenangan kepada Pemko Pematangsiantar untuk meninjau kembali tarif pajak dalam pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di Pematangsiantar.

Mengenai lambang daerah, Wali Kota menjelaskan sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat yang mencerminkan kekhasan daerah yang terbentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai perwujudan panji dan simbol kultural daerah, pada 1963 merupakan tahap awal pembuatan logo daerah yang penetapannya dengan Perda, dimana Pematangsiantar penulisannya dengan sebutan Pemda Tingkat II Kotapraja Pematangsiantar,” imbuh Wali Kota.

Seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, lanjut Wali Kota, selanjutnya pada 1974 berdasarkan UU No 5 tahun 1974 kembali penyebutannya berubah menjadi Pemda Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar.

 “Selanjutnya, pada 1995, DPRD Pematangsiantar atas usulan Pemko dan pihak lain yang berkepentingan dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar No. 22 tahun 1995 menyetujui penyematan motto Pematangsiantar, Sapangambei Manoktok Hitei pada logo Pematangsiantar,” imbuh Wali Kota.

Wali Kota menambahkan lambang daerah yang penetapannya pada 1995, pemakaiannya masih sampai 2022, hingga keluar Surat Edaran (SE) Wali Kota Pematangsiantar yang mengamanatkan penulisan frasa Pematangsiantar dari satu suku kata menjadi terpisah dalam dua kata.

“Berdasarkan hal-hal itulah pada Ranperda 2023 ini kami mengusulkan kembali beberapa Ranperda untuk melakukan pembahasan pada tingkat I dan tingkat II. Kiranya mendapatkan persetujuan bersama antara Pemko dan DPRD,” harap Wali Kota.

Pembukaan rapat dari Ketua DPRD Timbul M Lingga mengawali rapat paripurna dan berlanjut pembacaan surat-surat masuk dari Sekretaris DPRD Eka Hendra.

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Ronald D Tampubolon, Pj Sekda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD Pemko dan lainnya.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE