PALUTA (Waspada.id): DPRD Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan dua Ranperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Paluta, Jumat (28/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Paluta Mula Rotua, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Samsul Bahri Daulay, S.Ag., dan Jonner Partaonan Harahap. Dua Ranperda Inisiatif yang disetujui adalah:
- Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan APBD 2026. “Persetujuan APBD ini adalah bukti nyata komitmen dan tanggung jawab kita bersama dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyukseskan pembangunan. Ia juga menegaskan percepatan pelaksanaan anggaran setelah Ranperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Perlu saya tekankan bahwa APBD 2026 merupakan anggaran maksimal. Oleh karena itu, kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas kita bersama,” tambahnya.
Terkait Ranperda Inisiatif, Bupati berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. Khususnya, Ranperda tentang narkotika diharapkan dapat meningkatkan upaya preventif, edukatif, dan rehabilitatif. Sementara Ranperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum diharapkan memperjelas kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda. [***]












