Sumut

DPRD Paluta Sahkan APBD 2026 Dan Dua Ranperda Inisiatif

DPRD Paluta Sahkan APBD 2026 Dan Dua Ranperda Inisiatif
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padanglawas Utara. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PALUTA (Waspada.id):  DPRD Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan dua Ranperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Paluta, Jumat (28/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat dipimpin Ketua DPRD Paluta Mula Rotua, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Samsul Bahri Daulay, S.Ag., dan Jonner Partaonan Harahap. Dua Ranperda Inisiatif yang disetujui adalah:

  1. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan APBD 2026. “Persetujuan APBD ini adalah bukti nyata komitmen dan tanggung jawab kita bersama dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyukseskan pembangunan. Ia juga menegaskan percepatan pelaksanaan anggaran setelah Ranperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Perlu saya tekankan bahwa APBD 2026 merupakan anggaran maksimal. Oleh karena itu, kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas kita bersama,” tambahnya.

Terkait Ranperda Inisiatif, Bupati berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. Khususnya, Ranperda tentang narkotika diharapkan dapat meningkatkan upaya preventif, edukatif, dan rehabilitatif. Sementara Ranperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum diharapkan memperjelas kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE