Scroll Untuk Membaca

Sumut

DPRD Pertanyakan Berkurangnya Luas P. Siantar

DPRD Pertanyakan Berkurangnya Luas P. Siantar
Para anggota DPRD menghadiri rapat paripurna DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (2/12) sore tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar Ranperda RPJPD Pematangsiantar 2025-2045.(Waspada/Edoard Sinaga)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): DPRD mempertanyakan berkurangnya luas Kota Pematangsiantar berkaitan dengan batas wilayah dan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penyampaian pertanyaan DPRD berupa pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (2/12) sore setelah Wali Kota Susanti Dewayani melalui Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pematangsiantar 2025-2045 di tempat sama pada hari yang sama pagi harinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRD Pertanyakan Berkurangnya Luas P. Siantar

IKLAN

Dalam rapat paripurna pimpinan Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga bersama Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih, Fraksi PDIP (FPDIP) melalui juru bicaranya Alfonso Sinaga mempertanyakan luas Pematangsiantar yang juga berkaitan dengan batas wilayah dan RTRW.

Menurut FPDIP, adanya pengurangan luas Pematangsiantar seyogianya berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2023 tentang RTRW.

FGerindra melalui juru bicaranya Khairuddin Lubis juga mempertanyakan tentang batas wilayah itu, karena materi dokumen RPJPD 2025-2045 memuat materi visi, misi dan arah kebijakan serta sasaran pembangunan daerah dan berpedoman pada RPJP nasional serta RTRW.

Sedang FGolkar melalui juru bicaranya Sri Rahmawati menyebutkan implementasi RPJPD berdasarkan RTRW Pematangsiantar. “Artinya, strategi dan kebijakan pengembangan Pematangsiantar dalam RPJPD akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW.”

Karena itu, FGolkar mempertanyakan kepada Wali Kota mengapa Perda tentang RTRW sampai saat ini masih menggunakan Perda No. 1 tahun 2013 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi Pematangsiantar saat ini.

“Mengapa tidak mengajukan Ranperda tentang revisi RTRW kepada DPRD untuk membahas bersama sesuai dengan Instruksi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 4 tahun 2024 tentang RTRW Pematangsiantar,” tanya Sri.

FNasDem juga mempertanyakan terkait dengan RTRW itu melalui juru bicaranya Darson Anggiat Rajagukguk, dimana RPJPD 2025-2045 mengharuskan kejelasan dan kepastian RTRW Pematangsiantar. “Apa landasan Wali Kota dalam menyusun perencanaan Pematangsiantar kurun waktu selama 20 tahun ke depan.”

Sementara, FNurani Keadilan melalui juru bicaranya Frans Haloho meminta melalui pembahasan RPJPD, Pemko Pematangsiantar melalui Wali Kota agar betul-betul menyusun program serta menjalankan kegiatan yang berdampak baik untuk kemajuan Pematangsiantar sesuai dengan visi dan misi pembangunan kota 2025-2045.

Menurut FNurani Keadilan, perlu memprogramkan bantuan bagi masyarakat terutama modal usaha untuk yang terganggu mata pencahariannya, hingga tercipta daya beli dan bertumbuhnya ekonomi di masyarakat sesuai dengan program Wali Kota yakni menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kontribusi UMKM serta meningkatkan investasi daerah.

FDemokrat melalui juru bicaranya Polma Sihombing menyatakan dalam sistim pelayanan publik yang terintegrasi akan membuat kinerja pemerintah meningkat dan mampu memuaskan masyarakat. “Hal itu penting menekankannya, karena penyusunan RPJPD bermuara kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat.”

Sedang FAmanat Nasional melalui juru bicaranya Aprial Ginting mengharapkan agar Pematangsiantar dapat menjadi kota tujuan wisata dengan jargon “destinasi yes, transit no.” “Besar harapan kami agar Pematangsiantar memiliki daya tarik sendiri dan dapat menggali potensi pariwisata, baik dari segi kuliner maupun dari segi lainnya yang bisa meningkatkannya.”

Berdasarkan informasi, mengenai berkurangnya luas Pematangsiantar itu, karena seluas 406 hektar masuk ke Kab. Simalungun dan untuk mengembalikannya perlu kesepakatan dengan Bupati Simalungun.

Setelah seluruh fraksi membacakan pemandangan umum masing-masing, Ketua DPRD menskors rapat dan akan membukanya kembali untuk mendengarkan nota jawaban Wali Kota pada malam harinya.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE