SERGAI (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendorong pembaruan regulasi pengelolaan sampah daerah agar sesuai dengan kebijakan nasional terkini.
Langkah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di ruang rapat DPRD Sergai, Selasa (21/10/2025). Sore.
Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, menyatakan bahwa regulasi baru yang dirancang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menekankan penerapan sistem Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam penanganan sampah secara berkelanjutan.
“Ranperda ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan ramah lingkungan melalui penerapan prinsip 3R, pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) dari hulu ke hilir,” ujar Hari Ananda.
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini karena belum mengakomodasi konsep ekonomi sirkular dan teknologi modern pengolahan sampah.
Dalam kajiannya, Bapemperda juga merekomendasikan penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mendukung upaya pengelolaan sampah.
“Kami ingin aturan baru ini mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pengurangan sampah,” tambahnya.
Ketua Bapemperda berharap Ranperda ini segera dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sergai agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
” Dengan regulasi baru, diharapkan pengelolaan sampah di Sergai menjadi lebih efektif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” tukasnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, serta Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya yang diwakili Wakil Bupati Adlin Tambunan, Sekda, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan insan pers. (id31/bs)